Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan tak lagi membuka ruang mediasi terkait tunggakan gaji mantan pegawai Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda.
Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, setelah pihak manajemen RSHD berulang kali tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan.
“Manajemen jelas meremehkan lembaga DPR. Sudah dipanggil empat kali tetap tidak datang. Padahal kami meluangkan waktu untuk mencari jalan tengah, ternyata mereka tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Darlis kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Menurut Darlis, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah mengeluarkan nota dua yang berlaku hingga 2 Oktober 2025. Dokumen itu menjadi batas akhir bagi manajemen RSHD untuk menyelesaikan kewajiban membayar gaji para eks karyawan.
“Disnaker sebenarnya meminta agar DPR kembali memfasilitasi sebelum masa nota dua berakhir. Namun kami memutuskan cukup sampai di sini. Tinggal menunggu sampai 2 Oktober. Jika belum ada penyelesaian, proses hukum akan dijalankan. Pro justitia berjalan, termasuk ancaman pidana yang sudah diatur,” tegas politisi PAN tersebut.
Ia menambahkan, mantan pekerja RSHD bukan lagi calon korban, melainkan sudah menjadi korban akibat lemahnya perlindungan tenaga kerja.
“Ketika pengusaha abai pada aturan, yang dirugikan selalu karyawan,” kata Darlis.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan mengawal jalannya proses hukum agar hak-hak para karyawan tidak diabaikan.
“Insyaallah kami kawal. Kami ingin memastikan keputusan hukum benar-benar berpihak kepada pekerja. Jangan sampai hukum dimanipulasi sehingga menggerus rasa keadilan,” lanjutnya.
Darlis juga mengungkapkan, nilai tunggakan gaji mantan karyawan RSHD sudah lebih dari Rp1,3 miliar hingga berakhirnya masa nota dua pada 2 Oktober mendatang.
“Kalau proses hukum berjalan lebih lama, jumlah itu pasti bertambah. Artinya, pihak rumah sakit wajib melunasi sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semakin lama diselesaikan, semakin besar kewajibannya,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan DPRD Kaltim akan mengambil sikap tegas sebagai lembaga pengawasan publik.
“Masalah ini menyangkut hak pekerja, kami tidak akan membiarkan pengusaha mengabaikan aturan,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Darlis menegaskan DPRD Kaltim menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya pada jalur hukum.
“Kami tunggu hingga 2 Oktober. Jika manajemen RSHD tidak menyelesaikan kewajibannya, kasus ini berlanjut. Kami siap mengawal hingga tuntas,” tutupnya. (Has/Bey)












