Timeskaltim.com, Samarinda – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi dan diskusi terpumpun, di Fugo Hotel Jalan Untung Suropati No.8 Karang Asam Ulu, Kota Samarinda, pada Kamis (17/10/2024).
Acara yang digelar selama dua hari tersebut bertajuk “Sinergi LPSK dan Masyarakat Sipil Membangun Sistem Perlindungan Yang Inklusif Untuk korban dan saksi” diselenggarakan dalam rangka membangun kesepahaman yang kolektif, dan memberi dukungan terkait dengan pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas, sahabat saksi dan korban.
Kepada awak media, Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan saksi dan korban, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang LPSK kepada masyarakat, serta mengidentifikasi masyarakat di daerah sasaran yang berminat menjadi calon sahabat saksi dan korban.
“Kami ingin sekali adanya keterlibatan masyarakat di Kaltim ini, karena memang LPSK memiliki keterbatasan untuk kantor perwakilan” ucapnya kepada wartawan Timeskaltim.
Menurut Mahyudin, untuk Kaltim sendiri memang belum memimiliki kantor perwakilan, maka dari itu terdapat keinginan oleh pihaknya untuk membuka rekrutmen sahabat saksi-korban di Kaltim, mengikuti beberapa daerah yang telah ada.
Kata Mahyudin keberadaan LPSK di daereh diharapkan mampu membantu serta mempermuda para korban untuk bisa mendapatkan hak-haknya. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya presentase menunjukan jumlah angka yang cukup rendah, Kaltim dari 4 juta penduduk hanya 4 ribu yang masuk dalam laporan polisi, dan kepada LPSK hanya ada 80 laporan.
“Masih banyak korban yang kemudian mengalami hak-haknya tidak dipenuhi, kami berharap keberadaan LPSK di daerah dapat memberikan pendampingan dan perlindungan yang akurat dan tepat sasaran,” ujarnya
Pasalnya, berdasarkan amanat konstitusi hak-hak masyarakat wajib untuk dipenuhi baik itu sebagai saksi maupun korban.
Lebih lanjut, Mahyudin mengatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban ini merupakan suatu hal yang penting, karena itu merupakan salah satu bagian untuk mengungkap sebuah tindak pidana. Karena ketika majelis hakim memutuskan sesuatu dalam sebuah perkara, sangatlah bergantung kepada keterangan saksi dalam persidangan.
“Berdasarkan KUHP pasal 184 kekuatan pembuktian pidana itu ada dalam sebuah kesaksian. Minimal dengan hadirnya kami, para saksi bisa lebih merasa aman ketika dalam meberikan keterangan, informasi, dan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi. Sehingga hakim itu akan lebih clear dan jelas mengatahui duduk persoalan tindak pidananya tersebut,” timpalnya.
Diakhir ia mengatakan, akan berbeda dengan mereka para saksi dan korban yang tidak diberikan perlindungan. Sebab akan lebih mudah mendapatkan intimidasi, ancaman, dan tekanan. Yang tentu itu akan mempengaruhi psikologis para saksi dan korban, ketika dalam memberikan keterangan. (Has/Wan)












