Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I bersama masyarakat desa Batu Hitam dengan PT MHU. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan limbah pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) diketahui merusak lahan persawahan di Desa Batu Hitam, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyebut, kejadian pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan merupakan persoalan yang lumrah terjadi. Namun, pihaknya juga perlu menengahi kasus ini.
“Komunikasi kita dalam pertemuan ini berjalan dengan baik, dalam hal ini PT MHU juga siap memberikan kompensasi” ucap Seno, Selasa (7/3/2023).
Ia menyampaikan, bahwa terdapat kompensasi yang akan dilakukan oleh pihak PT MHU yakni sebesar Rp 700 juta.
“Dari perusahaan janjinya paling lambat hari Senin (13/3/2023) mendatang akan memberikan kepastian terhadap nilai besaran tersebut” ungkap Seno.
Disisi lain, perwakilan PT MHU, Samsir mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti sebagian aduan masyarakat, seperti dampak dari sistem irigasi yang telah dilakukan normalisasi sepanjang 2 ribu meter.
“Sudah kami lakukan dengan dua metode, ada yang menggunakan alat berat ada juga yang dengan manual, artinya kami dengan masyarakat kerja bakti” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali memberikan kepastian terkait besaran kompensasi setelah melalui tahap penawaran atau penyampaian informasi kepada para pimpinan PT MHU.
Sementara itu, Sigit Nugroho selaku Ketua DPC Projo menjelaskan, terkait ganti rugi, PT MHU bukan mengganti lahan sawah, tetapi waktu bertanam selama waktu lima tahun yang tidak dapat ditanami akibat limbah perusahaan seluas 5,2 Hektare.
“Ini hanya ganti rugi waktu tanam tumbuh selama 5 tahun, harga gabah, jual gabah, setahun 2 kali musim tanam, dan ketemunya 1,3 Miliar. Namun setelah runding, jadi 700 juta, belum termasuk fasilitas yang dirusak, dan itu ada 9 pemilik lahan yang terdampak” jelasnya.
Sigit mengakui, lahan yang telah diganti pun tidak bisa digunakan, sehingga solusinya mengubah lahan pertanian tersebut menjadi sumber perikanan. (Bey/DPRD Kaltim)












