Timeskaltim.com, Samarinda- DPRD Kaltim mengelar rapat paripurna Ke – 48 masa sidang III tahun2022, yang dilaksanakan secara langsun dengan agenda tanggapan dan jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan perubahan tata tertib, kode etik dan tata beracara di ruang rapat gedung D lantai 6, Selasa (8/11/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo.
Ditemui usai rapat paripurna Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan ada delapan Fraksi yang menyampaikan tanggapan dan jawaban terkait perubahan tatib, lima fraksi mengusulkan pembahasan tata tertib DPRD dibahas oleh badanĀ yang membidangi yakni Bamperda dan Badan kehormatan (BK).
“Dua fraksi meminta untuk dibentuk pansus dan satu fraksi abstein,” ujarnya.
Adapun lima Fraksi yang mengusulkan untuk dibahas oleh badan yang membidangi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi DemokratNasdem, dan Fraksi PAN.
“Dari sini kita bisa melihat bahwa ini lebih condong di kembalikan kepada badan yang membidangi tidak perlu di bentuk pansus lagi,”bebernya Hasan.
Dikarenakan ada dua hal yang pertama DPRD masih menjalankan empat pansus kedua memang sudah diatur dalam tatib hanya empat pansus dalam periode ini.
“Empat pansusĀ yaitu pansus kepemudaan, pansus kesenian, pansus RTRW dan pansus Infestigasi Pertambangan, itu kalau ditambah lagi repot,”ungkapnya.
Untuk diketuhi perubahan tatib DPRD ini, dikarenakan pada perda nomor 1 tahun 2020 belum memua terkait pengaturan yang tegas dan terikat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan baru berupa sosialisasi Perda dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan.
“Perubahan tata tertib DPRD in tidak sampai lima puluh persen dan tadi kita kembalikan ke forum, forum menyetujui untuk dikembalikan kepada badan yang membidangi jadi kita tidak perlu membentuk pansus lagi,” tutpnya. (Adv/timeskaltim).












