Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Sebagai informasi, satgas ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, serta guna meningkatkan koordinasi antarkementerian dan lembaga, baik dalam maupun luar negeri.
Menanggapi hal itu, DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan bahwa keberadaan satgas yang diatur dalam Keppres membuat pemerintah memiliki fungsi dan kewenangan melindungi masyarakat.
“Salah satu langkahnya dengan menutup situs-situs yang disinyalir adalah judi daring secara tepat,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Sekretaris Komisi IV ini juga menilai bahwa kebijakan dari Presiden Jokowi ini sudah tepat dalam memberantas perjudian daring yang kian marak di masyarakat.
Selain itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diharapkan bersikap tegas dalam memberantas praktik ilegal itu yang merugikan masyarakat.
“Di satu sisi kan mungkin tidak bisa memberantas langsung habis, minimal usaha dulu. Kami hargai dan patut diapresiasi, yang penting kita inginkan bahwa ini benar benar efektif. Jangan tebang pilih. Itu kuncinya,” tutupnya. (Bey)












