Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang. (Berbi/timeskaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih penuh dengan sorotan, sebab minimnya partisipasi dan tidak dilibatkannya masyarakat adat dalam transfer IKN.
Dalam hal ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang menilai jika masyarakat adat penting dalam menyelaraskan pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Mesti ada keselarasan antara pembangunan IKN dengan perlindungan hak masyarakat adat, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan,” ucapnya, beberapa waktu lalu.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebutkan pentingnya payung hukum yang berpihak kepada masyarakat adat.
Lanjutnya, rancangan undang-undang masyarakat adat itu sudah digarap DPR RI. Jika regulasi tersebut rampung, maka akan berlaku untuk seluruh masyarakat adat se-Indonesia, termasuk di IKN.
“Di DPR RI itu yang belum setuju masih 54 persen. Karena itu, perlu orang-orang yang kuat di sana berteriak tentang itu,” bebernya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, kata Veridiana, tidak sempat disahkan di sisa periode pemerintahan yang sekarang, sehingga kemungkinan besar akan dilanjutkan di periode berikutnya.
Terkait hak masyarakat adat di sekitar Kecamatan Sepaku lokasi IKN perlu ada hubungan saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.
“Harusnya ada solusi, tidak mungkin akan berseteru begitu terus-menerus, karena pasti akan terjadi kekacauan di sana, suasana tidak kondusif misalnya, jadi mesti ada win-win solution,” tutupnya. (Adv/Bey)












