Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

LBH Samarinda Sebut, Beasiswa Gratispol Mulia Dalam Kertas Bermasalah Dalam Sistem

7
×

LBH Samarinda Sebut, Beasiswa Gratispol Mulia Dalam Kertas Bermasalah Dalam Sistem

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers LBH Samarinda, terkait dengan beasiswa pendidikan gratispol, usai menerima puluhan aduan dari mahasiswa.(Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Meski berjalan dengan baik di awal dan menuai pujian dari penerima manfaat. Kini, program pendidikan Gratispol andalan Rudy Mas’ud dan Seno Aji akhir-akhir ini kian disorot publik Bumi Etam (julukan Kaltim).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menilai, persoalan beasiswa Gratispol itu tidak bisa direduksi sebagai kesalahan teknis administratif semata.

Banyaknya keluhan mahasiswa, justru mengindikasikan problem yang bersifat sistemik, dan berakar pada desain kebijakan serta tata kelola program.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Pengacara LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyusul dibukanya Posko Pengaduan korban Beasiswa Gratispol sejak Kamis, 22 Januari 2026.

Kata dia, hingga 1 Februari 2026, LBH Samarinda telah mencatat sedikitnya terdapat tiga puluh sembilan pengaduan resmi yang telah diterima dari mahasiswa.

“Dari pengaduan yang masuk, persoalan paling dominan adalah keterlambatan bahkan tidak cairnya dana beasiswa. Totalnya ada 10 kasus,” ujar Fadilah dalam Pers Conferance yang dilaksanakan di Kantor LBH Samarinda, Jalan AW Sjahranie, Senin (1/2/2026).

Selain masalah pencairan, pihaknya juga mencatat sebanyak tujuh pengaduan terkait gangguan sistem, mulai dari error situs web hingga kendala pada formulir pendaftaran yang menghambat proses administrasi.

Delapan mahasiswa lainnya mengadukan pembatalan penerima beasiswa secara sepihak, tanpa penjelasan yang memadai.

Pengaduan lain juga meliputi tujuh kasus kendala daftar ulang, satu kasus persoalan domisili, serta enam laporan dengan keluhan beragam di luar kategori utama.

“Mayoritas pengadu berasal dari mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi di Kalimantan Timur, sekitar dua puluh lima orang. Sisanya, tiga belas pengadu merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar Kaltim,” kata Fadilah.

LBH Samarinda, kata Fadilah, menilai bahwa persoalan Gratispol tidak berhenti pada aspek teknis pelaksanaan.

Mereka menemukan problem mendasar dalam regulasi, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur, Nomor 24 Tahun 2025 tentang Gratispol.

Menurutnya, pergub tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan yang terbuka, transparan, dan akuntabel bagi mahasiswa yang menghadapi masalah dalam proses seleksi maupun pencairan beasiswa.

Ketiadaan ruang koreksi ini dinilai memperlemah posisi penerima manfaat.
Selain itu, pergub juga memuat pembatasan usia pendaftar serta larangan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, dan kelas jarak jauh.

Sehingga, ketentuan tersebut dapat berpotensi menyingkirkan kelompok masyarakat tertentu. Yang secara faktual sebenarnya sangat membutuhkan, dukungan pendidikan tersebut.

“Dengan banyaknya korban dan ragam persoalan yang kami terima, kami menilai masalah Gratispol bukan insidental, melainkan sistemik dan bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan yang layak serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Diakhir, Fadilah juga mengkritik sikap Pemprov Kaltim yang hingga kini belum menunjukkan iktikad baik.

Pasalnya, hingga detik ini belum ada permintaan maaf terbuka, kepada mahasiswa terdampak maupun komitmen jelas untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

“Langkah ke depan akan kami diskusikan bersama para klien, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi. Kami mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk terus bersuara agar penyelenggaraan Beasiswa Gratispol dibenahi secara serius,” pungkasnya. (Has/Bey)