Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Laporan Hasil Kerja Pansus Investigasi Tambang, Mulai Dari Pemalsuan 21 IUP Hingga Temuan Potensi Kerugian Negara Rp 199 Milyar

428
×

Laporan Hasil Kerja Pansus Investigasi Tambang, Mulai Dari Pemalsuan 21 IUP Hingga Temuan Potensi Kerugian Negara Rp 199 Milyar

Sebarkan artikel ini

Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim. (Berby/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyampaikan laporan hasil kerja yang diwakili oleh Wakil Ketua Investigasi Pertambangan, M. Udin.

M. Udin menuturkan, dalam menjalankan kerjanya, Pansus Investigasi Pertambangan menggunakan beberapa metodologi, yakni pengumpulan data sekunder dan primer, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan peninjauan lapangan ke beberapa lokasi perusahaan.

Tim pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim juga telah menemukan beberapa persoalan, hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

Pertama, terkait dengan surat pengantar 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh pemerintah

provinsi Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat ini  sedang diproses di Polda Kalimantan Timur. Diindikasikan bahwa yang  melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim.

Kedua, terkait pencairan Jaminan Reklamasi, ditemukan oleh pansus bahwa  terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan Reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan sosial dan lingkungan.

Ketiga, Berdasarkan Laporan Hasil BPK RI Kaltim terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 terdapat temuan, yaitu Nilai jaminan tambang Tidak sesuai ketentuan dan area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menugaskan Dinas ESDM, DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI.

Keempat, area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan yakni sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif  dan meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi, potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi, kemudian terkait potensi kerugian minimal sebesar  Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang telah  kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang.

Selanjutnya potensi kerugian minimal Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL, terakhir potensi kerugian minimal sebesar Rp199,9 miliar atas penambangan tanpa izin Bersama dengan pihak Aparat Penegak  Hukum atau institusi/pihak terkait.

Mengingat belum selesainya beberapa agenda Pansus investigasi pertambangan, pihaknya akan terus berupaya mendaklanjuti kasus pemalsuan 21 IUP tersebut, dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan RDP.

“Kita akan laksanakan RDP dalam waktu dekat ini, kita akan maksimalkan waktu tiga bulan kedepan” ucap M. Udin.

Terkait kasus pemalsuan 21 IUP, Pihaknya juga akan terus menggiring permasalahan tersebut hingga benar-benar tuntas dan terungkap. (Adv/Bey/DPRD Kaltim).