Tim LBH Ansor saat membuat laporan ke Polresta Samarinda, Senin (18/9/2023) hari ini. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Kasus pengrusakan lahan Kebun tanam tumbuh milik Pondok Pesantren (Ponpes) Syaichona Cholil di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara menggunakan alat berat oleh oknum tak bertanggung jawab, memasuki babak baru.
Kali ini pimpinan pondok pesantren, KH Buchori Noer melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kaltim melapor ke Polresta Samarinda Senin (18/9/2023) pagi tadi.
Belum diketahui apa motif terselebungnya, dalam laporannya yang diterima media ini ke kepolisian. Tanam tumbuh milik pondok pesantren. Yakni sawit, pohon sengon, dan lain-lain mengalami perusakan yang diduga akibat digusur dengan menggunakan alat berat.
“Perusakan tanam tumbuh milik pondok pesantren tersebut juga telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan pihak pengurus pondok pesantren, santri, serta para alumni,” ujar Rusdiono, Ketua LBH Ansor Kaltim dikonfirmasi Timeskaltim.com.
Ketua LBH Ansor Kaltim, Rusdiono manyampaikan, kasus pengrusakan tersebut telah dilaporkan kepada pihak yang berwewenang.
“Dugaannya terkait pengrusakan tanam tumbuh milik pondok pesantren dan kami sudah laporkan ke Polresta Samarinda hari ini dan langsung diterima Kasat Reskrim,” ungkap pria akrab disapa Dion.

“Dirusak seseorang berinisial M bersama dengan rekan-rekannya, menggunakan alat berat dan menimbulkan keresahan pihak pengurus pondok baik santri, serta para alumni,” sebutnya.
Mirisnya lagi, pengrusakan tersebut juga berdampak terhadap keberadaan air kolam, yang biasa digunakan oleh santri untuk keperluan sehari-hari.
“Kami berharap segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Seperti diketahui, beberapa beberapa waktu lalu, ribuan aksi masa yang diantaranya pengurus, santri, dan termasuk alumni pondok pesantren Syaichona Cholil Samarinda telah memprotes atas pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan pelaku.
“Karena itu, untuk menghindari aksi masa lanjutan atau tindakan yang tidak diinginkan, pelapor sangat berharap kepada kepolisian agar pelaku perusakan tanam tumbuh milik pondok pesantren tersebut dapat diproses menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.(Wan)












