Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Kutim Belum Punya Bank Tanah, Novel Paembonan: Kalau Sudah Ada Perintah Pusat, Ya Dilaksanakan

553
×

Kutim Belum Punya Bank Tanah, Novel Paembonan: Kalau Sudah Ada Perintah Pusat, Ya Dilaksanakan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan.
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan.

Timeskaltim.com, Kutim – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan tanah di Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, menekankan pentingnya pelaksanaan instruksi dari pemerintah pusat terkait pembentukan bank tanah. Meskipun Kutim belum memiliki bank tanah, ia menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah harus mematuhi arahan yang telah diberikan.

“Kalau itu memang sudah regulasi dan instruksi dari pemerintah pusat, sebaiknya pemerintah kabupaten dalam kesempatan dan kemampuan yang ada sekarang tidak boleh mengatakan tidak, harus melaksanakan itu, karena ini kan sudah instruksi atau arahan dari pemerintah kita yang lebih di atas,” ujar Novel Paembonan dengan tegas.

Bank tanah, yang berfungsi sebagai instrumen pengelolaan lahan secara terstruktur dan sistematis, dianggap penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai daerah. Novel menegaskan bahwa instruksi dari pemerintah pusat harus dijalankan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan nasional.

Novel juga menyampaikan bahwa meskipun ada tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, pelaksanaan perintah pusat tidak boleh diabaikan. “Dalam kesempatan dan kemampuan yang ada sekarang, kita tidak boleh mengatakan tidak. Kita harus melaksanakan itu,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan bank tanah akan sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pertanahan, seperti konflik lahan, ketimpangan kepemilikan, serta mendukung program-program pembangunan yang lebih terencana dan terarah.

Selain itu, Novel juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam merealisasikan kebijakan ini. “Pemerintah daerah, bersama dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, harus bersinergi dalam mewujudkan bank tanah di Kutai Timur. Dengan adanya bank tanah, kita bisa mengoptimalkan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Dengan adanya dorongan dari DPRD dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pembentukan bank tanah di Kutai Timur dapat segera terwujud. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi pengelolaan lahan yang lebih baik dan berkelanjutan di daerah tersebut.

Novel Paembonan menegaskan bahwa perintah dari pemerintah pusat bukan hanya sekadar anjuran, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. “Kalau sudah ada perintah pusat, ya dilaksanakan,” pungkasnya. (SH/ADV)