Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

KUHP Baru Dinilai Perlu Batasi Campur Tangan Negara di Ruang Privat

86
×

KUHP Baru Dinilai Perlu Batasi Campur Tangan Negara di Ruang Privat

Sebarkan artikel ini
Pengamat Hukum Pidana Universitas Mulawarman, La Syarifuddin. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pengamat Hukum Pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), La Syarifuddin, menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional.

Meski demikian, ia mengingatkan agar semangat pembaruan tersebut tidak bergeser menjadi instrumen yang justru menggerus perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak privasi warga negara.

Menurut Syarifuddin, setidaknya terdapat empat alasan mendasar yang melatarbelakangi lahirnya KUHP baru.

Pertama, Indonesia dinilai terlalu lama bergantung pada KUHP warisan kolonial yang mulai berlaku sejak 1946, dengan substansi yang banyak bersumber dari sistem hukum asing.

“Sebagai negara merdeka dan berdaulat, Indonesia seharusnya memiliki hukum pidana yang lahir dari nilai, kebutuhan, dan realitas sosialnya sendiri,” ujarnya saat dihubungi Timeskaltim, Selasa (6/1/2025).

Kedua, KUHP lama dianggap tidak lagi memadai dalam merespons perkembangan zaman. Dinamika masyarakat modern, termasuk munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, menuntut pengaturan hukum yang lebih relevan dan kontekstual.

Ketiga, berkaitan dengan kepastian hukum. Ia menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia wajib memastikan setiap persoalan pidana memiliki dasar hukum yang jelas, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keempat, KUHP baru diharapkan mampu menjembatani keberadaan dua sistem hukum yang hidup di Indonesia, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Nilai-nilai yang hidup di masyarakat atau living law perlu diakomodasi secara proporsional, tanpa menimbulkan ketimpangan rasa keadilan.

Meski membawa semangat pembaruan, Syarifuddin juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi mencampuri ruang privat warga negara. Salah satunya adalah pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Menurutnya, negara tidak seharusnya serta-merta menggunakan instrumen pidana untuk mengatur persoalan tersebut. Pasalnya, berbagai aspek yang berkaitan dengan kohabitasi, termasuk perlindungan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan, telah diatur dalam regulasi lain dan diakui sebagai bagian dari HAM.

“Anak yang lahir dari hubungan non-perkawinan tetap manusia. Negara wajib mengakui dan melindungi hak-haknya. Itu tidak semestinya dipidanakan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi perluasan makna tindak pidana zina dalam KUHP baru yang tidak hanya menyasar mereka yang terikat perkawinan, tetapi juga hubungan di luar perkawinan. Menurutnya, pengaturan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi berbasis konflik personal, balas dendam, maupun tekanan sosial.

“Relasi personal yang dilandasi suka sama suka seharusnya tidak mudah ditarik ke ranah pidana. Hak privasi jangan digeser menjadi urusan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tetap diperlukan, namun harus berpijak pada prinsip perlindungan HAM. Negara, kata dia, tidak boleh terlalu jauh mencampuri kehidupan privat warga melalui pendekatan pemidanaan, terutama jika persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum non-pidana.

Dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sejumlah pasal penting mengalami perubahan. Pasal 2 mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

Sementara itu, Pasal 411 mengatur tindak pidana zina dengan perluasan subjek, dan Pasal 412 mengatur kohabitasi. Kedua pasal tersebut bersifat delik aduan terbatas. Selain itu, Pasal 218 hingga 220 kembali mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden melalui mekanisme aduan, serta Pasal 100 yang menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan sebelum pelaksanaan eksekusi.

Kendati demikian, La Syarifuddin menilai penghapusan dan perubahan sejumlah pasal warisan kolonial merupakan langkah penting dalam membangun wajah baru hukum pidana nasional.

“KUHP baru meninggalkan watak hukum kolonial dan berupaya membangun hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan prinsip HAM, demokrasi, serta perkembangan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Has/Bey)