Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, turut mengapresiasi TV lokal Kaltim.
Sebab, ia menilai TV di Kaltim sudah tertib sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).
Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada TV lokal dan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) agar terus mematuhi P3SPS tersebut.
Dirinya menjelaskan, iklan memiliki standar penyiaran P3SPS, sebelum naik ke lembaga penyiaran harus memiliki tanda bukti lolos LSF dan dewan periklanan.
“Beberapa tahun belakangan saya baca dan saya perhatikan jarang adanya surat teguran KPID terhadap pelanggaran iklan,” ucap Adji.
Selain itu, terkait Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI 03 /2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Ia menyebut, P3SPS merupakan suatu pedoman dan wajib dipatuhi penyelenggara penyiaran.
Menurutnya, jika adanya pelanggaran akan diberi sanksi secara bertahap dan bertingkat sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Alur menjatuhkan sanksi berdasarkan temuan, disampaikan kemudian dianalisis di tingkat komisioner, nanti akan diadakan sidang pleno dari hasil diskusi berdasarkan P3SPS.
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis satu, teguran tertulis dua, pengurang jam siaran atau program acara, dan paling akhir rekomendasi pencabutan izin,” tandasnya. (Adv/Bey/KPID Kaltim)












