Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialBontangDaerahDiskominfo Provinsi Kaltim

KPID Kaltim Gencar Lakukan Kunker, Usulkan Pendirian LPPL Lokal Di Bontang

334
×

KPID Kaltim Gencar Lakukan Kunker, Usulkan Pendirian LPPL Lokal Di Bontang

Sebarkan artikel ini

KPID Provinsi Kaltim menggelar Kunker bersama Wali Kota Bontang beserta jajaran OPD terkait di Kantor Pemkot Bontang, belum lama ini.(Ist)

Timeskaltim.com, Bontang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim kembali melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, pada Rabu (20/7/2022) siang.

Acara tersebut disambut hangat oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase di ruang kerjanya bersama Ketua KPID Provinsi Kaltim, Irwansyah beserta jajarannya.

Dalam kunjungan tersebut, Irwansyah menjelaskan tugas dan wewenang KPID adalah terkait pengawasan dan melakukan mentoring penyiaran informasi di 10 kabupaten/kota se-Kaltim yang belum tersentuh secara merata. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya KPID menjalankan tugasnya mengawasi terhadap pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran sesuai standar program siaran di tiap daerah.

“Kami berupaya terus melakukan pengawasan secara merata, tak hanya di pusat Kota Samarinda. Melainkan di 10 kabupaten/kota yang ada di Daerah Kaltim,” ungkap Irwan.

Kemudian, Komisioner KPID Kaltim bidang pengawasan isi berita ini juga melaporkan, masih banyaknya jumlah pemilik usaha penyiaran yang ada di Kota Bontang, yang tak memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga tegas Irwan, akan menindaklanjut seluruh usaha penyiaran dan melakukan pemanggilan secara berkala.

“Kami akan memanggil seluruh pengusaha penyiaran yang tak memiliki izin usaha, Kita Surati dan kita panggil Minggu depan. Untuk mengurus izin penyiaran, karena jelas sanksinya, berdasarkan UU 32 yang tidak berizin dipidana 2 tahun denda 5 miliar,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPID Provinsi Kaltim bidang Pengelolaan Struktur Dan Sistem Penyiaran, Tri Hariyanto menambahkan, harus ada pendirian perizinan LPPL lokal yang ada di Kota Bontang. Sehingga seluruh informasi dan penyiaran dapat terfilter dengan baik. Hal tersebut juga, dapat meminimalisir bentuk penyelewengan para pengusaha penyiaran, yang tak memiliki izin usaha pengiaran.

Perbincangan hangat membangun sinergitas KPID Provinsi Kaltim bersama Pemkot Bontang.(Ist)

“Kami menawarkan agar didirikannya perizinan LPPL Lokal di Kota Bontang, agar informasi penyiaran dapat tersaring dengan baik,” ujarnya.

Kemudian, Komisioner KPID sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Kaltim, komitmen KPID tentang Aso dan menertibkan lembaga penyiaran ilegal, menjadi peranan penting yang harus dilakukan. Terlebih hal tersebut sesuai amanat UU demi mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama terhadap penyajian informasi dan penyiaran isi berita yang berkualitas.

“Ini sebagai bentuk komitemn KPID terhadap penerapan Aso dan penertiban lembaga penyiaran ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase mengapresiasi langkah strategis KPID dalam mengentaskan para pelaku pengusaha ilegal yang sedang marak terjadi. 

Ia menambahkan, akan lebih berkonsentrasi membuat Perda tentang pendirian LPPL radio dan televisi di Kota Bontang.

“Kami segenap Pemkot Bontang berterima kasih atas kunjungan KPID Kaltim terkait informasi dan penyebar luasan informasi, dan kami siap membantu menjadi patner dalam kegiatan literasi yang akan dilaksanakan di Kota Bontang nantinya,” pungkasnya.(Wan/ADV/Kominfokaltim)