Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DaerahNasionalPolitik

KPID Kaltim Gelar Bincang Literasi Bersama KPI Pusat, Soroti Independensi Media Penyiaran Jelang Pemilu 2024

322
×

KPID Kaltim Gelar Bincang Literasi Bersama KPI Pusat, Soroti Independensi Media Penyiaran Jelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Suasana Bincang Literasi yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim dengan narasumber dua anggota KPI Pusat, di Diskominfo Kaltim, Sabtu (16/9/2023) pagi. (Berbi/timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menggelar kegiatan Bincang Literasi dengan membawakan tema “Mengawal Independensi dan Netralitas Ruang Siar Pada Pemilu Tahun 2024” bertempat di aula Diskominfo Kaltim, Sabtu (16/9/2023) pagi.

Dalam bincang literasi tersebut, dihadirkan dua narasumber yang berasal dari KPI Pusat, masing-masing Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran beserta anggota, Tulus Santoso dan Aliyah, serta moderator diskusi yakni Aji Novita Wida Vantini selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim.

Aliyah menyampaikan, setiap masyarakat yang termasuk ke dalam partai politik atau dari latar belakang apapun tidak ada larangan untuk mendirikan dan menggunakan media penyiaran.

“Independensi itu di atur dalam KPI, walaupun agak sulit. Misalnya dari lembaga penyiaran A berafiliasi dengan partai politik tertentu, kemudian kita ingin menyetop agar siarannya tidak menerus ditayangkan itu susah,” ucapnya, Sabtu (16/9/2023).

Pihaknya menilai jika hal tersebut tidak melanggar pedoman penyiaran sebab banyak pasal yang multitafsir. Selain itu, tayangan yang talentnya seorang partai politik jika belum terdaftar di KPU dan tampil di media penyiaran itu tidak masalah, terlebih jika menampilkan hal-hal yang positif.  

“Kita meminta berbagai masukan, meskipun tidak melanggar, kami mengimbau agar tetap menjaga netralitas Pemilu damai,” lanjutnya.

Disisi lain, Tulus Santoso menjelaskan jika aturan mengenai kepemilikan media tidak bisa menutup ruang bagi pihak yang berafiliasi politik bahkan memiliki partai politik untuk kemudian punya media ataupun lembaga penyiaran.

Menurutnya, terdapat kekosongan regulasi atau kelonggaran dalam peraturan penyiaran, sehingga masyarakat diminta untuk kritis dan melaporkannya kepada pihak berwenang seperti legislatif atau eksekutif untuk segera diperbaiki.

“KPI hanya mengawasi dan menegur jika ada pelanggaran, kemudian memberikan sanksi administratif. Namun teguran itu dampaknya tidak langsung, ada tahapnya misalnya tidak ada yang beriklan dalam suatu program atau pemotongan siaran,” ungkapnya.

Terakhir, ia mengimbau untuk menjaga independensi dan netralitas kepada seluruh lembaga penyiaran menjelang Pemilu 2024, agar menyiarkan program siaran yang proporsional dan tidak memihak.

“Karena menjelang pemilu tak lepas dari unsur politik, maka kami membentuk gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Jadi nanti pelanggaran-pelanggaran akan dibahas digugus tugas,” pungkasnya. (Bey)