Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

KPID Kaltim Gandeng BBPOM Gelar FGD Pengawasan Iklan Obat dan Makanan 

250
×

KPID Kaltim Gandeng BBPOM Gelar FGD Pengawasan Iklan Obat dan Makanan 

Sebarkan artikel ini

Suasana focus group discussion pengawasan iklan obat dan makanan di Kaltim bertempat di BPOM Samarinda, Selasa (28/11/2023). (Berbi/timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menggelar focus group discussion (FGD) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di aula BPOM Samarinda, pada Selasa (28/11/2023).

Kegiatan yang bertajuk “Pengawasan Iklan Obat dan Makanan di Provinsi Kalimantan Timur” itu bertujuan memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait iklan obat dan makanan yang benar dan tidak menyesatkan.

Dalam FGD tersebut, dihadirkan narasumber Ahmad Kamaluddin Jaffar dari BPOM Samarinda dan Adji Novita Wida Vantina dari KPID Kaltim.

Dalam pemaparannya, Ahmad Kamaluddin Jaffar mengatakan, tayangan iklan obat dan makanan tidak boleh sembarangan. 

“Contohnya, tidak menampilkan bentuk diskriminasi, tidak merendahkan perusahaan atau produk lain, tidak mempermainkan rasa takut orang, dan lainnya,” paparnya, Rabu (28/11/2023).

Untuk menjadi pemeran iklan pun kata Ahmad perlu memperhatikan beberapa syarat, diantaranya tidak diperankan dan berperan sebagai tenaga kesehatan, tidak menggunakan atribut profesi kesehatan, tidak mencantumkan identitas profesi kesehatan, tidak diperankan oleh pejabat negara ataupun pejabat publik, dan beberapa syarat lainnya.

“Makanya kan di iklan Le Mineral itu dia tidak pakai dokter dengan jas putih, tapi pakainya jas biru, karena memang tidak boleh menampilkan itu (identitas),” imbuhnya.

Disisi lain, Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina menjelaskan, siaran iklan merupakan siaran informasi yang bersifat komersil dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran.

“Terkadang ada lembaga penyiaran yang belum paham, sehingga ini perlu disosialisasikan terkait iklan obat dan makanan” kata Adji.

Disebutkannya, instrumen pengawasan yang dipakai KPID Kaltim ada pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), etika pariwara, tanda lulus sensor atau keterangan oleh lembaga berwenang.

“Kami sudah mengumpulkan dari 15 radio, terdapat lima iklan sesuai dan lima iklan tidak sesuai untuk perbandingan. Ini bukan membatasi, tapi untuk menjaga teman-teman dari sanksi pidana,” tuturnya.

Terakhir, ia berpesan kepada lembaga penyiaran maupun masyarakat agar selalu mengacu kepada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) dan hal-hal terkait larangan terhadap isi siaran.