Ketua KPID Kaltim, Irwansyah. (Berby/Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan siaran lagu berbahasa asing.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor:492.23/014/KPID-KT/III/2023 tentang Pembatasan Siaran Lagu Berbahasa Asing/Lagu Mancanegara Terbaru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan, terdapat ratusan lagu berbahasa asing yang sudah rilis dari KPID Pusat dan beberapa provinsi, namun masyarakat tidak bisa menilai jika lagu tersebut melanggar norma kesusilaan.
“Pengayaan lagu bahasa asing ini kan tidak bisa masyarakat nilai, apakah lagunya mendidik, mengedukasi, atau ada norma kesusilaan yang dilanggar, nah ini yang masyarakat tidak ketahui” ucap Irwansyah, Sabtu (1/3/2023).
Menurutnya, lembaga penyiaran harus memiliki kunci otomatis atau tim verifikasi lagu sendiri guna mencegah pemutaran lagu yang mengandung unsur seksualitas agar tidak diputar dan didengarkan kepada masyarakat.
Sejauh ini, terdapat sebanyak 42 lagu dari bulan September hingga Desember 2022 yang dibatasi penyiarannya pada lembaga penyiaran di Kaltim.
“Pembatasan tersebut untuk media konvensional televisi dan radio, kadang-kadang kan lagunya enak didengar tapi muatannya muatan seks, artinya mengarah ke pornografi. Masyarakat banyak yang tidak tau itu” jelasnya.
Ia mengimbau, agar lembaga penyiaran dapat membaca dan memahami lagi Undang-Undang P3SPS, sebagaimana yang menjadi kewajiban lembaga penyiaran agar mematuhi dan tunduk terhadap UU P3SPS.
“Sebelum izin penyiaran diberikan kepada lembaga penyiaran, mereka harus tunduk terhadap UU, jadi tidak boleh memutar konten yang mengandung pornografi, berbau seksualitas, serta yang memuat hal-hal sensitif” tandasnya. (Adv/Bey/KPID Kaltim)












