Kelompok Rentan.(Ilustrasi)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pendataan kependudukan merupakan salah satu hak yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Tak ada pengecualian. Namun kerap kali kelompok rentan tidak memiliki akses yang besar dalam hal pendataan kependudukan tersebut.
Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menerangkan, penduduk rentan terbagi menjadi lima subjek. Diantaranya penduduk korban bencana alam, sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar.
David juga menyatakan bahwa semua masyarakat dimanapun keberadaannya, perlu dijangkau oleh pihaknya. Kelima subjek tersebut menjadi komitmen Dukcapil dalam pelayanan Adminduk bagi kelompok rentan.
“No one left behind. Baik masyarakat normal apalagi masyarakat rentan, adminduk yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus,” tegas David melalui keterangan resminya, Selasa (25/10/2022).
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada kelompok rentan.
“Kita akan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Adminduk,” tandas Zudan singkat, namun tegas.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)












