Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota SamarindaSamarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Lakukan Hearing Bersama Baznas

266
×

Komisi IV DPRD Samarinda Lakukan Hearing Bersama Baznas

Sebarkan artikel ini

Suasana Hearing Komisi IV DPRD Samarinda bersama Baznas, di aula lantai 1.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda membahas usulan Ranperda Pengelolaan Zakat, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya Samarinda telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, kini aturan tersebut dinilai tidak relevan lagi dengan adanya perubahan undang-undang dan aturan lainnya.

“Karena kita punya Perda pengelolaan zakat nomor 3 tahun 2007, kalau kami diskusikan di internal kami, itu tidak sesuai lagi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti usai memimpin hearing dengan Baznas, Jumat (30/9/2022).

Terlebih setelah diselidiki lebih dalam, ternyata Perda tersebut hanya berisi mekanisme pembentukan Badan Amil Zakat Daerah (Bazda).

“Nah ternyata begitu kita buka Perdanya lebih dalam, ternyata Perda ini khusus untuk pembentukan Bazda. Jadi memang perlu untuk membuat Raperda baru untuk pengelolaan zakat,” imbuhnya.

Dengan adanya dasar hukum berupa Perda dan Perwali diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala yang dialami oleh Baznas.

Sebab banyak di Samarinda pengumpul zakat yang dilakukan secara tidak resmi dan tidak terlapor.

“Dengan adanya Perda atau Perwali, itu nanti ku tak bisa menghi.pun dana yang jelas, aturannya jelas regulasinya jelas, penarikannya jelas dan penyalurannya juga jelas,” katanya.

Lebih lanjut Puji mengatakan dengan adanya Perda atau Perwali ini akan membuat Baznas bisa membantu pemerintah kota dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Dengan mengatur penyaluran zakat kepada beberapa pekerjaan, seperti imam masjid, guru ngaji, dan penyelenggaraan fardhu kifayah,” tandasnya.(Adv/Wan)