Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota SamarindaSamarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Pemkot Tangani Narkoba

474
×

Komisi IV DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Pemkot Tangani Narkoba

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Badan Narkotika Kota Samarinda semakin intensif memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Melalui rapat koordinasi pada hari Rabu (12/10/2022) di Ruang Rapat Mangkupalas Lt. 2 Balaikota Samarinda, terkait penanganan narkoba Kota Tepian.

Pemkot Samarinda telah terbit Perda tentang fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan sekaligus Surat Keputusan (SK) tim terpadu P4GN untuk mempelopori yang pertama kali ada di Kaltim yaitu di kota Samarinda. Dimana upaya ini senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2020. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyampaikan rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk penanganan masalah narkotika di Kota Samarinda secara optimal, dan upaya Pemkot tersebut patut di apresiasi. Sebab, perlu adanya koordinasi dan kerjasama, melibatkan elemen masyarakat beserta aparat hukum lainnya. 

“Libatkan masyarakat luas sebagai pelapor, yakinkan mereka agar tidak ragu dan takut untuk melaporkan. Semua sudah memiliki payung hukum, ini juga demi menjaga keluarga kita dari bahaya narkoba,” jelasnya

Lebih lanjut, ia memberikan dukungan terhadap semua program Pemkot untuk pelaksanaan P4GM, meski masih terhambat masalah anggaran. Untuk itu ia minta adanya kerja sama dari segala pihak untuk menegakkan Perda dan Perwali yang berlaku.

“Kedepannya, diharapkan Pemkot Samarinda bisa menyiapkan anggaran guna penanggulangan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84/2022,” tutup Puji. (Adv/Wan)