Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa aktivitas berjualan di bantaran sungai jelas dilarang sesuai peraturan yang berlaku. Namun, ia menilai pemerintah kota juga perlu memberikan solusi berupa penyediaan tempat yang lebih representatif bagi para pedagang.
“Kalau peraturan daerah itu sudah jelas, berjualan di bantaran sungai tidak boleh. Tapi hari ini kita mendorong pemerintah agar menyediakan wadah yang lebih representatif,” kata Novan, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, keberadaan wadah resmi tidak hanya soal lokasi, tetapi juga harus memenuhi kriteria kebersihan, kelayakan bahan, kenyamanan pengunjung, hingga pengaturan lalu lintas di sekitar area.
Hal ini penting mengingat jalur di kawasan tersebut relatif sempit dan kerap digunakan warga untuk parkir, sehingga berpotensi mengganggu pengendara lain.
Novan mengingatkan, penertiban tanpa penyediaan alternatif hanya akan mempersulit pedagang.
“Kalau sudah disediakan tapi masih ada yang berjualan di bantaran, itu beda cerita. Tapi saat ini pemerintah memang belum menyiapkan wadah yang semestinya,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda dapat memadukan kebijakan penegakan aturan dengan upaya memfasilitasi pedagang agar tetap dapat berusaha secara legal, nyaman, dan sesuai regulasi.
“Harapannya para pedagang dapat berjualan dengan aman serta nyaman, yang laljng penting legal sesuai regulasi,” pungkasnya. (Adv/Bey)