Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Komisi III DPRD Kaltim Godok Ranperda Optimalisasi PAD dari Sungai dan Perairan

162
×

Komisi III DPRD Kaltim Godok Ranperda Optimalisasi PAD dari Sungai dan Perairan

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan, pada Senin (4/8/2025). (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menginisiasi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang bertujuan, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemanfaatan sungai dan perairan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa selama lebih dari tiga dekade, potensi ekonomi dari alur sungai belum tergarap maksimal, padahal aktivitas transportasi dan logistik terus berlangsung di wilayah tersebut.

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapat apa-apa dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa memperoleh PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ungkap Abdulloh kepada awak media, usai memimpin RDP di Gedung E DPRD Kaltim, pada Senin (4/8/2025).

Ia menegaskan, Ranperda ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan langkah sistematis untuk menyelaraskan regulasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Kata dia, Ranperda ini juga akan merangkum aturan dari instansi pusat, seperti Pelindo, serta pemerintah daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, Komisi III akan melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten/kota yang memiliki akses sungai.

Mekanisme pungutan retribusi atau kontribusi daerah nantinya akan diatur dalam regulasi turunan.

“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang sebelumnya belum pernah berkembang,” jelasnya.

Selain aspek ekonomi, menurutnya, Ranperda ini juga menyinggung persoalan infrastruktur pendukung, seperti jembatan dan pengamanan alur sungai, yang selama ini masih mengandalkan kayu standar pusat.

Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan sungai secara berkelanjutan, aman, serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Diakhir ia menegaskan bahwa drafa awal Ranperda ini akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD, agar dapat masuk ke dalam agenda pembahasan resmi.

“Seluruh pemerintah daerah di Kaltim juga akan dilibatkan dalam proses penyusunan nantinya, agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan daerah masing-masing,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)