Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota SamarindaNewsPolitikSamarinda

Komisi II DPRD Samarinda Tanggapi Peluncuran Fuel Card 2.0 Miliki Kelebihan Dan Kekuarangan

590
×

Komisi II DPRD Samarinda Tanggapi Peluncuran Fuel Card 2.0 Miliki Kelebihan Dan Kekuarangan

Sebarkan artikel ini

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, memberikan catatan terhadap penerapan kartu kendali (fuel card) 2.0 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang bertujuan mengurai antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi oleh kendaraan angkutan umum/barang.

Peluncuran fuel card 2.0 oleh Pemerintah Kota Samarinda bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), di 12 SPBU di Samarinda, memiliki kekurangan dan kelebihan.

Menurut kacamata saya, ancaman terjadi karena ada oknum yang memang memanfaatkan subsidi BBM untuk digunakan operasional perusahaan,” ungkap Fuad saat dikonfirmasi, Sabtu (21/5/2022).

Fuad menegaskan, hal tersebut bukan hanya dugaan belaka. Ia menilai antrean yang selama ini terjadi karena adanya oknum yang mana BBM tersebut disalurkan kepada yang bukan berhak.

“Fenomena seperti ini juga akan memakan korban, khususnya bagi pengusaha yang memang bergerak di bidang transportasi umum/barang ,” ucapnya.

“Saya bicara seperti karena kita melihat langsung, tidak banyak,” lanjut Fuad.

Fuad menambahkan, antrean kendaraan di SPBU Kota Tepian yang kerap menimbulkan kecelakaan sukar diatasi bila masih ada oknum tak bertanggung jawab.

Ia menyebut, meski fuel card 2.0 telah mencatat transaksi pengisian BBM oleh masing-masing kendaraan agar tak mengisi dua kali, namun hal tersebut tetap memberikan celah penyelewengan.

“Fuel card 2.0 untuk membatasi pembelian BBM, itu saja. Tidak mengatur soal antrean, bagaimana jika mereka mengambil keuntungan dari situ, memiliki armada kendaraan lebih dari 10, kemudian bikin semua, tetap saja,” sebutnya.

Akan hal tersebut, Fuad pihak terkait dalam hal ini Pemkot Samarinda maupun pihak kepolisian, untuk betul-betul menertibkan masalah ini.

“Artinya, pihak betul yang menyelesaikan aturan, ini betul- tegas. Kalau mau ditegakkan, ini yang ditegaskan. Antrean itu tidak bisa dihapuskan kalau mereka (oknum) masih memanfaatkan momen ini,” tandasnya.(Adv/Wan)