Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Soroti Pemanfaatan Aset Daerah 

241
×

Komisi II DPRD Kaltim Soroti Pemanfaatan Aset Daerah 

Sebarkan artikel ini

Komisi II DPRD Kaltim usai RDP bersama BPKAD dan Bapenda Kaltim. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama BPKAD dan Bapenda Kaltim, Selasa (10/10/2023).

Rapat tersebut membahas aset pemerintah provinsi di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan di Jalan Ir. Sutami Samarinda.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menjelaskan, pihaknya mempertanyakan kondisi dan kelanjutan dari aset Pemprov dengan pihak ketiga.

“Itukan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunannya selama 30 tahun dan berakhir di tahun 2026. Berarti tinggal kurang lebih tiga tahun lagi,” ujar Nidya, Selasa (10/10/2023).

Pihaknya juga ingin mengetahui, apakah aset tersebut diperpanjang atau tidak diperpanjang, yang jelas sistem sewa aset tersebut dikembalikan ke Pemprov.

“Kalau kemudian dikerjasamakan lagi ya kita liat nanti. Tentu ada mekanisme appraisal dan mekanisme harga pasaran, sehingga aset ini nanti bisa jadi pendapatan asli daerah,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti terkait lapangan Palaran yg hari ini sudah berprogres pembangunanmya, aktivasi hotel Atlet, bangunan perpustakaan Kaltim, hingga aset lain di sepanjang sungai Mahakam.

“Kami minta agar aset tersebut dipelihara, kan sayang kita bangun tapi tidak di aktivasi. Kemudian terkait beberapa SKPD yang meminta aset pemprov, tinggal dikomunikasikan dengan baik, saya pikir itu jangan beralih fungsi, lebih baik dibangunkan yang lebih bagus,” tutupnya. (Adv/bey)