
Timeskaltim.com, Samarinda – Selama ini, aturan mengenai peredaran minuman alkohol di Kota Samarinda mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda.
Namun karena ada aturan baru, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal, DPRD Kota Samarinda harus meninjau kembali perda 6/2013 tersebut.
Menurut keterangan Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhab Harun, perda Nomor 6 Tahun 2013 ini memiliki pasal-pasal yang sudah bertabrakan dengan Perpres 49/2021.
“Perda yang ada saat ini perlu kami revisi dan masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat,”ungkap Afif.
Aturan yang dianggap bertentangan berada dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Afif juga menilai ada pasal yang kurang tegas mengenai aturan tempat-tempat yang boleh dan tidaknya mengedarkan minuman beralkohol.
“Hanya hotel berbintang dan restoran hotel berbintang yang mendapat ijin perdagangan minuman alkohol,”ujarnya.
Komisi I memastikan revisi perda tersebut akan selesai sebelum pergantian tahuh. Karena perda yang ada hanya perlu menyesuaikan Perpres 49/2021 dan keadaan wilayah Kota Samarinda.
“Secepatnya akan kami selesaikan susunan perdanya. Saya kira tidak membutuhkan waktu lama. Karena ini juga sudah saya usulkan ke Komisi I harus sebelum pergantian tahun,”tandasnya. (Adv/FD)












