Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa, dengan tegas meminta agar bangunan Hotel Royal Suite di Samarinda segera dikosongkan. Desakan ini muncul setelah Komisi I menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Ia menyebut, bahwa pengelola hotel telah menyimpang dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah pengubahan fungsi bangunan tanpa izin resmi, dari hotel menjadi tempat karaoke yang dilengkapi sekat-sekat permanen yang tidak sesuai dengan rencana awal.
“Bangunan itu telah diubah menjadi ruang-ruang karaoke tanpa persetujuan. Ini jelas pelanggaran perjanjian. Bahkan, pemerintah provinsi sebelumnya sudah meminta agar pengelola mengosongkan bangunan karena dianggap ingkar janji,” ungkap Yusuf, pada Senin (30/06/2025).
Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Melihat kondisi ini, Yusuf mendorong agar Satpol PP segera turun tangan untuk melakukan penertiban.
“Kami mendesak pemerintah daerah segera bertindak. Jangan tunggu sampai situasinya semakin rumit. Bila perlu, kejaksaan sebagai kuasa hukum negara harus dilibatkan untuk memberikan somasi atau menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Yusuf juga menyarankan agar langkah hukum dapat segera diambil, baik melalui jalur perdata maupun pidana, mengingat adanya indikasi perusakan dan pengubahan struktur bangunan tanpa persetujuan.
“Kalau tidak segera dikosongkan, kita harus cari celah hukumnya. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ke ranah pidana karena merusak dan mengubah bangunan milik negara tanpa izin,” lanjutnya.
Menurut dia, saat ini ini Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal kasus ini agar aset daerah tidak disalahgunakan dan perjanjian kerja sama dijalankan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku.
“Ini soal marwah pemerintah. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran seperti ini dibiarkan begitu saja. Kalau satu kasus seperti ini lolos tanpa tindakan, maka akan jadi contoh buruk ke depannya,” tutup Yusuf. (Adv/Rob/Bey)












