Ilustrasi keadilan hukum.(Ist)
Timeskaltim.com, Kukar – Polemik Kasus pemalsuan dokumen yang menetapkan Khoirul Mashuri, sebagai terpidana dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tenggarong, dengan nomor perkara tingkat pertama 302/Pid.B/2022/ PN Tgr beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum mendapat kejelasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam hal ini melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Tokoh Komite Transparansi Pembangunan (KTP), Denny Ruslan.
Menurut Ruslan, pihak Kejari Kukar tidak menjalankan amanah putusan keadilan yang telah ditetapkan. Kata dia, kasus ini telah diputuskan dan perlu ditindaklanjuti. Mengingat, Mashuri dijatuhi hukuman tersebut oleh majelis hakim PN Tenggarong karena terpidana ini, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemalsuan surat tanah.
“Menurut kami, Kejaksaan (Kejari-red) tidak menghormati keputusan pengadilan,” keluhnya.
Akan Bersurat Ke Kejagung RI
Ia mendesak, apabila tak ada tindaklanjut atas perkara yang diputuskan. Maka, pihaknya lanjut Ruslan, akan melaporkan persoalan tersebur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Agar kasus yang seharusnya dapat terselesaikan dengan cepat tak berlarut-larut hingga saat ini.
“Apabila 2-3 hari ini, JPU kejari Kukar tak memberikan kejelasan atas perkara yang telah diputuskan. Maka, kami tak segan akan bersurat ke Kejagung RI,” bebernya.
Ia menekankan, kasus yang kian berlarut-larut ini, harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata dia, tak ada upaya dari pihak manapun untuk mencoba menganggu gugat putusan hukum atau mengintervensi. Namun, Ia kembali berpendapat bahwa putusan hukum, harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Ruslan menilai, Kejari Kukar harus menegakan perkara tersebut seadil-adilnya. Hal ini jelas dia, merupakan amanat dari Undang-undang yang telah berlaku.
“Jadi kami harus kemana lagi, untuk mencari keadilan. Sedangkan, lembaga yang diberikan amanah menjalankan tanggung jawab itu malah lalai,” singgungnya.
Pandangan Pengamat Hukum Asal UII Yogyakarta

Dihubungi terpisah, Pengamat Hukum Pidana alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) DI Yogyakarta, Sheila Maulida Fitri berpendapat, apabila kejaksaan lalai dari tanggung jawabnya sebagai pelaksana tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Jelas dia, akan begitu merugikan masyarakat setempat.
“Terkait tidak adanya respon dari kejaksaan Kukar, bisa juga masyarakat yg merasa dirugikan, ketika melakukan pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Karena Komisi Kejaksaan RI sebagai institusi yang bertugas mengawasi dan menilai kinerja seluruh Jaksa se-Indonesia,” jelas wanita lulusan S-2 Universitas Islam Indonesia (UII) DI Yogyakarta itu melalui via Whatsapp.
Tugas Kejari Amanah Undang-Undang
Ia menambahkan, Kejaksaan negeri mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain. Hal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya, mengawasi jalannya penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum.
“Mengingat, salah satu tugas dan wewenang Komisi kejaksaan adalah menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.
Penerapan Hukum Yang Janggal
Wanita dengan sapaan akrab Sheila ini, menemukan kejanggalan terhadap mekanisme penerapan hukum pada tubuh kejaksaan. Ia menilai, terdapat celah yang dapat menimbulkan kecurigaan pada kasus Khoirul Mashuri.
“Pada proses di Kepolisian dan kejaksaan itu sudah sesuai, ditahan rutan. Tetapi, saat jadi tahanan di tingkat pengadilan. Justru dialihkan menjadi tahanan kota. Padahal, jika melihat ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP dan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP. Seharusnya dia (Mashuri-red) tetap ditahan.
Alhasil, Iya terjadi kekhawatiran sebagaimana keadaan yg dijabarkan dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Jika benar keberadaanya sampai saat ini tidak diketahui,” imbuh Sheila.
Bahkan, Sheila juga menyoroti vonis ancaman pidana penjara yang dinilai cukup jauh dari tuntutan JPU. Dalam penerapan aruran 263 KUHP tentang kasus pemalsuan dokumen. Dipidana dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Secara singkatnya, yang bersangkutan didakwa dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dalam hal ini surat. Dengan ancaman hukuman pidana penjara palimg lama 6 tahun,” bebernya lagi.
“Pada Pemeriksaan tingkat pertama di PN Tenggarong, sesungguhnya JPU telah menuntut yang bersangkutan. Dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, Majelis Hakim PN Tenggarong memvonis bersangkutan pada oktober 2022 lalu dg hukuman hanya 1 tahun penjara. Cukup jauh dari tuntutan JPU,” pungkasnya.(Wan)












