Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, melayangkan kritik terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan penertiban terhadap aktivitas pedagang di Pasar Subuh.
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kejanggalan karena pasar berdiri di atas lahan milik pribadi, bukan aset pemerintah.
“Yang jadi pertanyaan kami adalah kenapa Satpol PP bisa turun langsung menertibkan Pasar Subuh, padahal lahan itu bukan milik pemerintah. Itu jelas-jelas lahan pribadi,” ujar Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (15/5/2025).
Ia menilai bahwa penertiban seharusnya menjadi urusan antara pemilik lahan dan para pedagang, tanpa campur tangan aparat pemerintah. Apalagi para pedagang selama ini menempati lahan tersebut dengan status menyewa secara sah.
“Ini bukan lahan negara. Pedagang itu sudah menyewa bertahun-tahun. Jadi kalau ada masalah, seharusnya diselesaikan lewat kesepakatan pemilik dan pedagang. Bukan pemerintah yang justru turun tangan,” tegasnya.
Samri juga mengkhawatirkan bahwa keterlibatan Satpol PP dalam persoalan ini berpotensi melanggar kewenangan dan norma hukum. Ia menilai tindakan itu bisa dianggap sebagai intervensi yang tidak pada tempatnya.
Menindaklanjuti polemik ini, Komisi I DPRD Samarinda akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (15/5/2025) dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pedagang dan jajaran Satpol PP.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang. Besok kami akan hearing untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Satpol PP dan para pedagang,” ujar Samri.
Ia berharap rapat tersebut dapat menghasilkan jalan tengah yang adil, baik bagi pedagang maupun pemilik lahan, tanpa harus menciptakan konflik baru atau menambah beban masyarakat yang sudah terhimpit secara ekonomi.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah, bukan pemicu masalah baru,” tutupnya. (Adv/Bey)












