Timeskaltim.com, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hassanudin Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh hasil reses dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim harus menjadi bagian integral dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini ia sampaikan usai memimpin rapat paripurna penyampaian hasil reses di Gedung DPRD Kaltim.
“Hasil reses yang telah kami serahkan secara resmi dalam rapat paripurna ini wajib diintegrasikan ke dalam RKPD. Inilah dasar utama perencanaan pembangunan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi,” tegas Hassanudin, belum lama.
Menurutnya, hasil reses yang telah dihimpun dari masyarakat tidak boleh dianggap sebagai masukan biasa. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025–2026, sebelum diterjemahkan lebih rinci ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAS-SKPD).
“Kita punya 46 SKPD yang akan menjadi pelaksana teknis dari program-program tersebut. Hasil reses ini harus dikolaborasikan di situ dan menjadi bagian dari rancangan APBD,” jelasnya.
Meski menyadari bahwa tidak semua aspirasi dapat langsung diakomodasi akibat keterbatasan anggaran dan penyesuaian program, Hassanudin menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tetap memiliki posisi strategis. Pokir merupakan representasi dari kebutuhan masyarakat yang dihimpun langsung oleh para anggota dewan dari seluruh daerah pemilihan (dapil).
“Pokir ini adalah hasil jaring aspirasi dari seluruh dapil di Kaltim. Statusnya bukan hanya catatan, tapi menjadi kewajiban untuk dikolaborasikan dalam RKPD dan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya dengan tegas.
Terakhir, Hassanudin berharap agar pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan DPRD, agar pokir yang sudah dihimpun dapat diwujudkan secara nyata melalui program-program pembangunan yang terukur dan berkelanjutan. (Adv/Rob/Bey)












