Timeskaltim.com, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, termasuk di daerah, hingga dua tahun lebih. Dampak dari putusan tersebut mulai menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud.
Dalam keterangannya, Hasanuddin menilai putusan MK yang memberikan jeda waktu antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah selama 2 hingga 2,5 tahun itu memiliki dampak besar, baik di tingkat pusat maupun daerah. Terutama, potensi perpanjangan masa jabatan DPRD periode 2024–2029 hingga tahun 2031 atau bahkan 2032.
“Ini berdampak dari atas sampai ke bawah. Yang di bawah merasa diuntungkan,” ujar Hasanuddin, pada Selasa (08/07/2025).
Ia menambahkan, dari sisi pemerintah daerah tingkat dua seperti di Kaltim, keputusan ini disambut baik karena memberikan tambahan waktu jabatan.
“Kalau buat kita di daerah tingkat dua, kita sangat menyambut baik. Ada penambahan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” jelasnya.
Namun di sisi lain, ia menyoroti ketimpangan yang mungkin terjadi antara daerah dan pusat. Sebab, meski masa jabatan DPRD berpotensi diperpanjang, belum ada penyesuaian serupa di tingkat DPR RI.
“Kalau di DPR RI tidak berubah, tidak ada perpanjangan, tapi kita di daerah ada penambahan dua tahun. Ini bisa menimbulkan gejolak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menilai bahwa putusan ini sebenarnya masuk dalam ranah legislasi DPR RI. Namun karena MK telah mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat, maka tidak ada ruang lagi untuk dikoreksi.
“Harusnya yang mengatur undang-undang itu DPR RI. Tapi ini MK sudah memfinalkan. Maka dari itu, ini jadi berbenturan,” ujarnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Tapi kita tunggu saja. Kita tetap mengikuti yang di atas,” pungkasnya. (Adv/Rob/Bey)












