

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK.(Topan Setiawan/Timeskaltim.com)
Timeskaltim.com, Samarinda – Pencabutan Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, kembali disuarakan dewan kepada Sekdaprov Kaltim dalam rapat paripurna yang digelar, pada baru-baru ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, sewaktu-waktu rapat paripurna berakhir.
Kepada awak media Makmur menjelaskan bahwa sebelum adanya Pergub ini, proses kedewanan telah berjalan dengan baik. Jika ada ditemukan, dirinya menyebut itu hanya beberapa yang tidak menggambarkan kondisi keseluruhan.
Karena kalau saya lihat dan teman di dewan juga berpendapat bahwa Pergub 49 itu dapat dicabut. Selama ini tidak ada Pergub itu tetap berjalan dengan baik. Adapun sesuatu yang mungkin menyalahgunakan itu hanya beberapa saja,” terang Makmur.
“Jadi tidak sejauh itu keterlibatan pemerintah Provinsi. Karena DPRD merupakan bidang pengawasan secara umum, ada inspektor, badan pengawas keuangan, dan fungsi-fungsi lain yang berjalan,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, khususnya yang termuat pada Pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, menuai panen.(Adv/Wan)












