Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

Kesenjangan Gender Dalam Pembangunan, DKP3A Resmikan Sistem Kaltim PEKA Gender

652
×

Kesenjangan Gender Dalam Pembangunan, DKP3A Resmikan Sistem Kaltim PEKA Gender

Sebarkan artikel ini

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Sistem Kaltim PEKA Gender atau Strategi Peningkatan Anggaran Responsif Gender telah diluncurkan oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.

Hal tersebut berkenaan karena Pemprov Kaltim merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Angkatan XIV Tahun 2022. 

Sistem Kaltim PEKA Gender dibuat untuk meningkatkan kedudukan peran dan kualitas perempuan. Termasuk upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  

Peluncuran dilaksanakan di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis, (3/11/2022). Dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita, dan pegawai DKP3A Kaltim. 

Dijelaskan Noryani, sistem itu dibuat karena melihat masih adanya kesenjangan gender dalam pembangunan. Hal tersebut tampak dari indikator rendahnya nilai Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang berdampak. Misalnya, karena tingginya tindak kekerasan anak dan perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

“Jadi perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender (PUG) ke dalam seluruh proses pembangunan nasional. Salah satu cara untuk memperbaiki indikator indeks tersebut adalah dengan meningkatkan anggaran responsif gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG),” beber Noryani.

Kilas balik pada aemester I tahun 2022, anggaran responsif gender (ARG) baru mencapai 4,07 persen. Sementara itu, melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67/2011 tentang Pelaksanaan PUG di Daerah dan Permendagri Nomor 17/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, bahwa presentasi anggaran responsif gender pada belanja langsung APBD meningkat minimal 25 persen. 

Oleh sebab itu, dengan adanya Kaltim PEKA Gender maka akan terwujud anggaran responsif gender di Benua Etam. 

“Sehingga terimplementasinya pengaruh utama gender guna mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam menerima manfaat dan mengakses hasil pembangunan yang sama,” tandasnya.(Gan/Adv/DKP3A Kaltim)