Kantor UPTD PPA Provinsi Kaltim.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Serta, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). UPTD PPA adalah tempat yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kaltim secara gratis.
Pelayanannya meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan dan advokasi. Adapun untuk kesehatan, pemulangan dan rumah aman, layanan diberikan melalui rujukan.
Kepala UPTD PPA Kaltim Kholid Buchaeri mengungkapkan, tugas UPTD Provinsi Kaltim lebih menangani kasus kekerasan perempuan dan anak lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional.
“Jadi sebenarnya UPTD Provinsi menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional. Jadi kalau laporan masuk, jika ketika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi.”
“tetapi kalau laporan masuk ke UPTD Provinsi, dan dari kita mampu menangani, langsung kita tangani,” ungkap Kholid, belum lama ini.
UPTD PPA Kaltim memiliki beberapa mitra kerja. Diantaranya Unit PPA Polda Kaltim dan Polres wilayah, Dinas Kesehatan melalui rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas kecamatan di Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, Biro Psikologi, dan Lembaga Bantuan Hukum.
Masyarakat atau korban bisa melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak dengan datang langsung ke UPTD PPA Kaltim berlokasi di Komplek Kantor DKP3A Gedung C Lantai 1 Jalan Dewi Sartika, Samarinda. Jam operasional UPTD PPA Kaltim yakni dari Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 Wita. Sedangkan Jum’at pada pukul 07.30-11.30 Wita
Atau, masyarakat juga bisa melaporkan melalui telepon di 081351963019 atau 081351106707. Semua laporan ataupun identitas korban, UPTD PPA Kaltim memastikan privasi maupun keamanan terjaga.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)