Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menjadi narasumber di Congress Room, Congress room, Expo forum convention and exhibition center, St. Petersburg, Rusia, Jumat (12/5/2023) waktu setempat.(Dok)
Timeskaltim.com, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly beserta jajaran delegasi menghadiri acara Panel Discussion International Legal Forum, pada Jumat (12/5/2023) waktu setempat.
Dihelat di Congress Room, Expo forum convention and exhibition center, St. Petersburg, Rusia itu, disaksikan seluruh perwakilan dari negara – negara dunia. Kemudian, Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menjadi narasumber pada giat tersebut.
Tak hanya itu, hadir pula perwakilan dari beberapa narsumber negara lainnya. Yakni, Wakil Ketua Dewan Keamanan Federasi Rusia, Dimitry Medvedev, Menteri Kehakiman Republik Arab Mesir, Omar Marwan. Kemudian, Hakim Mahkama Agung India, Ajay Rastohi Hakim, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia Nasional Republik Uzbekistan, Akmal Saidov.
Hadir pula, Presiden Pusat Pemulihan Hukum Internasional Serbia, Goran Petronijević dan Mantan penasihat Hukum Pengadilan Pidana Internasional, Yugoslavia. Terakhir, agenda itu dipimpin oleh moderator asal TV host dalam Channel Russian 24.
Dalam kesempatan itu, Yasonna H Laoly menyampaikan, materi esensi Perdebatan menegakkan konsep kedaulatan antara pengacara internasional dan ahli teori.

“Prinsip kedaulatan harus dihormati sebagai tatanan hukum internasional. Terutama, di negara-negara merdeka, berdaulat dan dengan bebas menyetujui hak serta kewajiban bersama dalam peraturan-peraturannya,” jelasnya dalam keterangan resminya diterima media ini.
Yasonna pula mendorong, seluruh negara untuk berdaulat. Tentunya, tanpa melalui penyelesaian perbedaan maupun perselisihan. Sehingga, menggunakan cara yang damai dan berbangsa.
“Indonesia sebagai Ketua ASENA 2023 mendorong nilai tersebut, sejalan dengan Cetak Biru Komunitas Politik-Keamanan ASEAN 2025 dan prinsip non interference,” urai Yasonna.
Ia menambahkan, Hukum internasional masih diperlukan untuk menjaga perdamaian dan stabilitas dunia. Kata dia, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban umum.
“Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia bisa adopsi KUHP sendiri, yang disahkan DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022,” terang Yasonna.
Kendati demikian, Yasonna menerangkan, proses panjang ini cerminan betapa sulitnya berkompromi untuk memiliki UU terbaru. Lanjut dia, karena masih terdapatnya keberagaman nilai, budaya dan norma kehidupan tiap individualis.
Penting membangun pemahaman yang baik tentang filosofi yang mendasari KUHP yang baru. Menampung norma dan nilai kehidupan m Indonesia yang majemuk, dengan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan,” tandasnya.
Acara tersebut menghadirkan 2000 peserta dan perwakilan 22 negara masing-masing. Diantaranya, Federasi Rusia, Indonesia, Syrian Arab Republik, Kerajaan Saudi Arabia, United Arab Emirates, Arab Republic of Egypt,Republic of Lebanon, Republic of Mali, Central African Republik, Republic of Chad, Republic of Angola, Republic of Namibia.
Kemudian, Republic of Armenia, Republic of Belarus, Republic of Kazakhstan, Kyrgyz Republik, Republic of Tajikistan, Republic of Uzbekistan, Republic of Abkhazia, Republic of South Ossetia, People’s Republic of China, Socialist Republic of Vietnam, Islamic Republic of Pakistan, dan terakhir Republic of the Union of Myanmar.(*/Wan)












