Ilustrasi perempuan dan anak-anak yang dinyatakan sebagai kelompok rentan.(Ist)
Timeskaltim.com, Jakarta – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan perempuan dan anak rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan.
Mengacu pada hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 memang ada penurunan secara umum terkait kekerasan yang dialami perempuan.
Namun, 26,1 persen perempuan tercatat masih mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Bahkan, prevalensi kekerasan seksual oleh selain pasangan dalam 1 tahun terakhir, meningkat dari 4,7 persen pada 2016 dan 5,2 persen pada 2021, baru-baru ini.
“Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021 juga menunjukkan sebanyak 34 persen anak laki-laki dan 41,05 persen anak perempuan pernah mengalami salah satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya,” bebernya.
Mengacu pada data itu, KemenPPPA akhirnya mengidentifikasi berbagai upaya strategis demi terwujudnya perlindungan perempuan dan anak. Ada 9 langkah yang harus dilakukan.
“Menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus yang dialaminya, menyediakan layanan yang mudah, aman dan nyaman. Serta, koordinasi dan sinergi pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak,” lanjutnya.
Tak hanya itu, KemenPPPA juga ingin ada manajemen penanganan kasus yang cepat, terintegrasi dan komprehensif, memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan kekerasan terhadap anak melalui pengembangan Simfoni PPA, serta menyediakan dan mengembangkan layanan pengaduan yang mudah dijangkau, cakupan luas, aman dan nyaman bagi korban melalui layanan SAPA 129 yang akan dikembangkan ke provinsi.
Pun pihaknya juga menyediakan layanan rujukan akhir untuk perempuan kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Misalnya kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Kemudian menyediakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
“Kami harap agar 9 langkah tersebut bisa diterapkan kepada Dinas PPA tingkat provinsi dan kabupaten dan kota,” tutupnya. (Gan/adv/DKP3A Kaltim)












