Timeskaltim.com, Kutim – Kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali mencuat di Kutai Timur. Kali ini, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pengawas SMP diduga melakukan penganiayaan terhadap murid Sekolah Dasar (SD). Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum guna memberikan efek jera.
“Tentu itu sudah masuk dalam kategori penganiayaan anak, kekerasan terhadap anak. Saya pikir kita ikuti saja proses hukumnya, bahwa itu sudah melanggar hukum, saya pikir kita sepakat lah,” ujar Novel.
Novel mengungkapkan bahwa meskipun emosi guru dapat terpicu oleh perilaku murid, penggunaan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan. Ia mengingat kembali masa lalu, ketika tindakan kekerasan oleh guru dianggap normal, namun menegaskan bahwa aturan sekarang jelas melarang hal tersebut.
“Kalau saya lihat, misalnya antara guru dan murid, namanya guru tentu juga pasti, saya kira pasti kita semua pernah sekolah lah, ada yang mucil apa, kadang guru emosi. Tapi itulah yang saya bilang, memang sekarang aturannya fisik itu tidak boleh lagi,” tegas Novel.
Menurut Novel, tindakan kekerasan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga hak asasi manusia. “Dulu saya ingat bagaimana saya dipukul dengan mistar apa semua, saya masih ingat. Tapi kan memang ini terkait bagaimana namanya hak asasi manusia,” ujarnya.
Novel menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan hak anak. “Apapun itu, ketika sudah melanggar sebuah aturan terkait perlindungan anak, proses hukum harus berjalan, proses saja, supaya juga ada efek jera. Karena itu salah,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat ketika seorang pengawas SMP, yang juga seorang ASN, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang murid SD. Novel menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini untuk memberikan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat luas.
“Kita harus memastikan bahwa lingkungan belajar adalah tempat yang aman bagi anak-anak. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun. Ini adalah hak asasi yang harus dijaga,” tambah Novel.
DPRD Kutai Timur berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Novel juga mendorong adanya edukasi lebih lanjut kepada para guru dan tenaga pendidik tentang pentingnya menghindari kekerasan fisik dalam proses belajar mengajar.
“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama. Guru harus menjadi contoh yang baik, dan kekerasan bukanlah cara yang benar dalam mendidik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan regulasi dan perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan, serta memastikan bahwa tindakan kekerasan tidak terjadi lagi di masa depan. (SH/ADV)












