Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Kejari Kukar Jalin Silaturahmi dengan Jurnalis, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis

232
×

Kejari Kukar Jalin Silaturahmi dengan Jurnalis, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis

Sebarkan artikel ini
Silahturahmi Kejaksaan Negeri bersama wartawan Kukar, di Warung Makan Tepian Pandan. (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar silaturahmi bersama para jurnalis di Warung Makan Tepian Pandan, Tenggarong, pada Selasa (12/08/2025). Acara yang dikemas dengan makan bersama ini berlangsung hangat, diisi perkenalan antara Kepala Kejari Kukar yang baru, Tengku Firdaus, dengan insan pers dari berbagai media.

Dalam kesempatan tersebut, Firdaus menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi dan komunikasi terbuka dengan media demi menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis di wilayah Kukar.

“Hari ini saya memang sengaja mengundang teman-teman wartawan semua sebagai orang baru di Kukar. Saya ingin lebih dekat karena teman-teman wartawan adalah mitra strategis kami,” ujarnya dihadapan awak media.

Menurutnya, sebaik apapun kinerja kejaksaan, tanpa dukungan media, capaian tersebut tidak akan sepenuhnya bermakna bagi masyarakat. Firdaus menilai peran jurnalis sangat penting dalam membantu penyebaran informasi dan memberikan masukan dari lapangan.

Mengingat luasnya wilayah Kukar dan keterbatasan personel, informasi dari media menjadi instrumen penting untuk mengawasi, mengontrol, dan memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan.

“Kalau masyarakat ada yang mengeluh atau ada kegiatan yang kurang tepat, tolong sampaikan pada kami,” tegasnya.

Dirinya juga menekankan, pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah upaya pencegahan.

Ia menyebut kebijakan ini akan diterapkan baik pada perkara korupsi maupun pidana umum, dengan fokus mencari solusi sebelum kasus dibawa ke pengadilan.

Untuk perkara pidana ringan seperti perkelahian atau penganiayaan tanpa luka berat, Kejari Kukar akan memprioritaskan penyelesaian melalui restorative justice.

“Selama masih bisa dimediasi dan ada perdamaian, kami akan upayakan penyelesaian secara restoratif,” jelasnya.

Firdaus berharap strategi ini dapat membuat penegakan hukum di Kukar lebih menyentuh hati masyarakat, bukan sekadar menjalankan prosedur hukum secara kaku. Dan, Ia menegaskan, keberhasilan kejaksaan bukan hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari terciptanya rasa keadilan dan harmoni sosial.

“Pertemuan ini menjadi awal yang positif, memperlihatkan bahwa Kajari Kukar tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada penguatan hubungan kemitraan dengan media sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya. (Rob/Bey)