Konferensi pers Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak. (Berby/ Times Kaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Beberapa hari yang lalu, seorang siswi dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditolak salah satu hotel di Samarinda saat ingin melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) lantaran mengenakan hijab.
Hal itu kemudian di kecam oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Rina Zainun selaku ketua TRC PPA menyampaikan, dunia industri memiliki standar operasional prosedur (SOP) tersendiri untuk karyawan, namun perlu diberikan kelonggaran kepada anak-anak dalam menjalankan pendidikan. Salah satunya menjalankan PSG sebagai syarat untuk mengikuti ujian sekolah.
Menurut Rina, aturan yang dari pihak industri dan sekolah berbenturan. Hal ini jelas ketika, pihak sekolah mewajibkan siswi muslim mengenakan hijab, namun pada saat PSG pada penempatan tertentu tidak diperbolehkan berhijab. Tentu ini menjadi dilema bagi para siswi terlebih mengenai akidah.
“Saya meminta kepada pihak industri agar memberikan kelonggaran kepada siswi agar dapat mengikuti PSG tanpa harus menanggalkan akidah mereka, dengan begini mereka dapat membantu dunia pendidikan” ucap Rina, Sabtu (18/2/2023).
Senada dengan Rina, Irwansyah selaku Humas TRC PPA mengaku, dirinya tidak mengetahui terkait SOP internasional yang diterapkan pihak hotel terkait pelarangan hijab, alasannya karena aturan internasional tidak bersifat diskriminasi.
Menurutnya, hal ini menciderai hak anak dalam melaksanakan kewajiban beragamanya, serta menciderai Kaltim berdaulat. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim untuk menggandeng MUI untuk melarang hotel-hotel jangan melakukan diskriminasi.
“Saya pribadi tersinggung, mohon Disdikbud menggandeng MUI dan panggil seluruh hotel di Samarinda agar tidak melakukan diskriminasi penggunaan hijab. Setau kami tidak ada SOP internasional melarang penggunaan hijab, jangan mengada-ngada, gak boleh!” tegas Irwansyah.
Terkait hal tersebut, perlu diketahui memang terdapat beberapa bagian pada perhotelan yang melarang penggunaan hijab, seperti area frontliner. Hal itu dikecam Irwan, karena agama dan dunia usaha tidak bisa dibenturkan.
“Islam menyerukan menutup diri dengan berhijab, tidak ada yang namanya diskriminasi apalagi terkait aturan internasional. Kami sangat menyayangkan itu, baik sekolah maupun hotel, tidak boleh ada pemaksaan hijab atau berhijab, itu pelanggaran HAM” tambahnya.
Selain itu, Sudirman selaku kuasa Hukum menjelaskan, pihak dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kaltim harusnya tidak luput dari pengawasan SOP yang diterapkan perusahaan. Kedepan tentu Disnaker harus mengetahui permasalahan sekarang dan mempertanyakan kinerja pihak perhotelan tersebut terkait SOP internasional, agar publik dicerdaskan dengan informasi yang benar.
Sudirman juga menuturkan, Indonesia mengakomodir patuh dan taat terhadap diskriminasi, kemudian dalam undang-undang juga menyebutkan semua pekerja (perempuan) boleh mengenakan hijab. Hal ini tentu tidak membatasi perempuan dalam penggunaan hijab dalam bekerja.
“Kalau sekadar melayani tamu ya tidak boleh seperti itu, artinya itu mengekang kebebasan seseorang sementara negara mengakomodir itu dan menghargai bentuk agama, suku, dan lainnya” pungkasnya. (Bey)












