Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 500.11.1/021/101.05. Dalam surat edaran tersebut, berisi larangan bagi pelajar SMP-SMA untuk membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
Selain mengikuti ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang menetapkan usia minimal 17 tahun untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Surat edaran tersebut bertujuan untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Terbitnya surat edaran ini, turut menuai harapan serta tanggapan positif dari berbagai pihak. Salah satunya siswi kelas VIII SMP 13 Samarinda Utara, Atalia Nayla Ramadani, mengungkapkan, aturan yang akan diberlakukan tersebut sangat baik mengingat bahwa pelajar seusianya memang belum memiliki SIM.
“Bagus kok saya mau nurut dengan aturan itu,” ungkap Nayla kepada wartawan Timeskaltim.com, Selasa (15/1/2025) siang.
Menurut Nayla, terbatasnya pengawasan orang tua tentu menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah mengambil langkah tepat dengan menerbitkan kebijakan ini.
“Jujur ya terkadang memang teman-teman saya yang pulang bawa motor itu sering laju-laju. Kadang baru keluar pagar sekolah mereka sudah laju,” ucap Nayla.
Menutup pernyataanya, Nayla berharap kepada Pemkot Samarinda agar setelah aturan ini diberlakukan, Pemkot bisa menyediakan fasilitas transportasi serta halte yang ramah terhadap anak-anak sekolah dan juga bagi perempuan.
“Kalau bisa menyediakan transportasi seperti bus atau taksi begitu. Tapi yang gratis, karena kasihan terkadang ada teman-teman yang orang tuanya kurang mampu. Kan kasihan kalau mereka tidak bisa pergi ke sekolah karena harus bayar ongkos mobil,” tutup Nayla.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Plus Melati, Arif Noor Pratama, menyatakan bahwa sebelum kebijakan ini dibuat oleh Pemkot Samarinda, sekolah yang ia pimpin sudah lama memberlakukan larangan bagi anak-anak untuk membawa kendaraannya ke sekolah.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah Pemkot Samarinda dalam mengurangi pelanggaran dan kecelakaan anak-anak usia produktif, termasuk para pelajar.
“Kalau secara aturan berkendara kan memang tidak boleh, sehingga saya sangat sepakat dengan inisitif melahirkan kebijakan ini,” ujarnya.
Arif mengakui kebijakan sekolah nya yang melarang anak-anak membawa kendaraanya ke sekolah sudah menjadi aturan tetap SMP Plus Melati dan aturan tersebut rutin disosialisasikan kepada orang tua/wali murid.
Sehingga apabila aturan tersebut diberlakukan maka akan semakin baik, untuk menjaga keselamatan anak-anak bangsa.
“Setiap tahun ajaran baru aturan sekolah ini kami sampaikan dan memang orang tua/wali murid sangat setuju dengan aturan tersebut,” timpalnya.
Arif juga menyoroti, tingginya angka laka lantas yang melibatkan kalangan pelajar. Sehingga kebijakan ini diharapkan mampu memberi rasa aman bagi anak-anak dan juga orang tua/wali murid.
Sebab menurut Arif, status palajar itu rentan terhadap hal-hal negatif (balap motir) karena masih dalam proses mencari jati diri.
“Dulu kami juga full bording school jadi memang tidak semua siswa yang boleh keluar, apalagi membawa motor. Namun sekarang boleh menetap di asrama dan boleh pulang pergi, dengan catatan yang diantar/jemput oleh orang tua,” bebernya.
Diakhir ia berharap bahwa seiring dengan lahirnya kebijakan ini, Pemkot Samarinda dapat membantu menyediakan fasilitas transportasi yang menjanjikan dengan konsen memberi rasa aman dan nyaman bagi anak-anak.
“Kita wajib mengantisipasi lebih dulu. Karena kan pasti ada orang tua yang karena sibuk bekerja, sehingga tidak dapat mengantar anaknya ke sekolah. Nah untuk menjawab masalah ini, tentu ketersedian fasilitas adalah poin penting,” pungkasnya. (Has/Bey)












