DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Kebijakan Baru LPG 3 Kg Timbulkan Polemik, DPRD Kukar Minta Peninjauan Ulang

101
×

Kebijakan Baru LPG 3 Kg Timbulkan Polemik, DPRD Kukar Minta Peninjauan Ulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi LPJ 3 kg. (Istimewa)

Timeskaltim.com, Kukar – Kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas LPJ 3 kilogram (kg) di pedagang eceran sejak 1 Februari 2025 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejak kebijakan ini diterapkan, banyak warga mengaku kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembelian kini hanya dapat dilakukan melalui pangkalan atau agen resmi. Untuk rumah tangga, pembelian harus disertai KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta dilakukan melalui aplikasi MyPertamina Merchant Apps.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang tidak terdaftar, mereka diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis usaha, nomor telepon, email, alamat domisili, alamat usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengunggah foto dokumen NIB, KTP, dan foto usaha mereka.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. Ia menilai aturan tersebut kurang tepat dan justru menyulitkan masyarakat.

“Seharusnya kebijakan ini bisa mempermudah akses masyarakat terhadap gas subsidi, bukan malah menimbulkan masalah baru. Jika aturan ini malah menyulitkan, tentu perlu ditinjau ulang,” ujar Ahmad Yani saat di hubungi melalui saluran selulernya, pada Selasa (04/02/25).

Ia menambahkan, bahwa sebelum aturan ini diterapkan, distribusi LPG 3 kg berjalan lancar. Namun, dengan kebijakan baru, justru muncul spekulasi dan kelangkaan di beberapa daerah.

“Semestinya aturan ini diuji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara menyeluruh. Sekarang masyarakat justru panik dan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg,” tambahnya.

Politisi PDIP itu juga meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, untuk segera turun tangan guna mencegah kelangkaan berkepanjangan.

“Mohon ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah kabupaten untuk permasalahan kelangkaan ini (gas LPJ 3 kg),” terangnya.

Terakhir, Yani berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan khusus terkait subsidi LPG 3 kg agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang bergantung pada gas bersubsidi ini. (Rob/Bey)

error: Content is protected !!