Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Hukum & PeristiwaKukar

Kasus Pelecehan Seksual di Kukar, Ayah Tega Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun

927
×

Kasus Pelecehan Seksual di Kukar, Ayah Tega Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Samarinda – Sebuah kasus pelecehan seksual yang mengerikan terungkap di desa Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana seorang ayah diduga menyetubuhi anak kandungnya sejak usia 13 tahun hingga 22 tahun.

Korban, inisial DA yang kini berusia 22 tahun, telah menjadi korban pelecehan seksual sejak duduk di bangku SMP kelas 1 hingga tahun ini tepatnya pada dua malam yang lalu. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

“Pada tadi malam, kami berhasil menemui dan mengamankan korban. Ketua TRC PPA yang mendampingi korban membawa mereka ke rumah aman di panti milik pemerintah untuk sementara waktu,” ungkap Sudirman selaku Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) kepada media ini, Rabu (3/1/2023).

Proses penanganan kasus ini dimulai setelah korban mengadu ke pihak berwajib, yang kemudian melakukan pengecekan kondisi psikisnya. Korban tampak mengalami trauma dan ketakutan, terutama setelah mengungkapkan adanya upaya ancaman dari ayahnya.

Korban yang diketahui sudah menikah selama 7 bulan ini mengalami pelecehan seksual dalam jangka waktu yang sangat panjang. TRV PPA Kaltim kemudian membantu korban dalam mengawal kasus ini di Polsek Loa Janan. Saat ini pihaknya telah melakukan pelaporan dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

“Tadi malam sudah dilakukan pelaporan di Polsek Loa Janan, dan tindak lanjutnya sudah sampai di Loa Janan. Mereka juga langsung mendatangi kantor TRC PPA Kaltim untuk melaporkan kasus ini,” jelas Sudirman.

Sudirman selaku Kuasa Hukum korban mengaku, jika kondisi psikologis korban masih perlu proses pengecekan lebih lanjut melalui bantuan psikolog. Dirinya juga menegaskan bahwa korban telah ditempatkan di tempat yang aman untuk melindungi keselamatannya.

“Kita berusaha memberikan perlindungan maksimal terhadap korban. Saat ini, kasus ini akan ditangani dengan serius dan akan ada kuasa hukum dari Kukar yang akan menangani proses hukumnya karena kasus ini masuk di Polsek Loa Janan,” tutupnya. (Bey)