Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialPariwaraSamarinda

Kantor Imigrasi Samarinda Komitmen Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

349
×

Kantor Imigrasi Samarinda Komitmen Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Sebarkan artikel ini

Komitmen tersebut, terus disampaikan saat apel oleh seluruh pegawai.(Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Terutama, pada Layanan Permohonan Paspor bagi WNI dan Layanan Izin Tinggal Bagi Orang Asing.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, M Hanif Rozariyanto mengatakan, Komitmen tersebut merupakan wujud nyata dari kesiapan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

“Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019 tentang, Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah, di Tahun 2022 ini,” ucapnya dalam rilis tertulisnya, baru – baru ini.

Ditambahkan, Pada awal tahun ini, Langkah pertama telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu melakukan penandatangan pakta integritas dan janji kinerja serta pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Disaksikan oleh pihak luar terkait seperti Ombudsman, Kejaksaan dan kepolisian.

Selanjutnya, kata dia, membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM 2022, membuat berbagai macam inovasi terkini dalam layanan keimigrasian, hingga melakukan pembenahan secara optimal pada 6 Area Perubahan Pembangunan Zona Integritas.

“Diantaranya, yaitu Area Manajemen Perubahan, Area Penataan Tatalaksana, Area Penataan Manajemen SDM, Area Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area Penguatan Pengawasan hingga pada Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pembenahan yang telah dilakukan merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam menghadirkan layanan public yang prima, bebas dari pungli (pungutan liar), gratifikasi dan korupsi.

“Tentunya, pula menghadirkan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM), dengan meningkatkan berbagai macam fasilitas yang sangat ramah, bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Yang tidak kalah pentingnya, lanjut dia, masyarakat luar harus mengetahui bahwa kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sedang membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM tahun ini.

Berbagai upaya sudah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam mensosialisaikan upaya meraih predikah Wilayah dari Korupsi ini, antara lain melalui publikasi di media sosial, penyebaran brosur, berita-berita di media cetak dan elektronik. Terangnya.

“Kantor Imigrasi Samarinda memiliki Jargon dalam menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi yaitu Transparan Dan Inovatif dan Transparan,” ungkapnya.

Kami akan memberikan pelayanan keimigrasian yang segala informasinya data diketahui oleh masyarakat, antara lain kepastian hukum, kepastian persyaratan, kepastian harga, dan kepastian waktu penyelesaian layanan tersebut,” tambahnya.

Dia berharap, agar masyarakat dapat mendukung kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, mewujudkan zona integritas tanpa pungutan liar.

“Kami berharap, kepada masyarakant luas, agar dapat memberikan dukungan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Dalam upayanya membangun Zona Integritas, dengan cara menghindari Calo dan Pungutan Liar, pada saat masyarakat bermohon layanan keimigrasian, di Kantor Imigrasi Samarinda” tutup arief.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang aplikasi M-Paspor, bisa langsung datang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Jalan Juanda No 45, Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau telepon ke (0541) 743945 dan telp/WhatsApp 08115565000.(*/Wan)