Kutai Timur – Penekanan dari Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, terkait pentingnya perencanaan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengintegrasikan anggaran dengan rencana pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna ke-20 DPRD Kutim, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2025, Kajan Lahang menegaskan bahwa penyusunan RAPBD bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan ini mengatur pengelolaan anggaran daerah secara transparan dan akuntabel, yang bertujuan untuk memastikan bahwa dana daerah digunakan secara tepat sasaran dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ungkapnya (23/11/2024).
Lahang juga menjelaskan bahwa dalam merancang RAPBD, penting untuk mempertimbangkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memastikan kesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Ini sangat penting agar anggaran yang diajukan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah direncanakan, sekaligus memperkuat arah kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap agar penyusunan RAPBD dapat memfokuskan pada efisiensi dan efektivitas penggunaan dana daerah, dengan menitikberatkan pada kebutuhan masyarakat serta program-program utama untuk pembangunan daerah.
“RAPBD harus disusun dengan penuh pertimbangan untuk mendukung pembangunan daerah dan memperkuat kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kutim,” pungkas Lahang.ADV












