Timeskaltim.com, Samarinda – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), bersama mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain (ZZ), resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim.
Keduanya diamankan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kantor Dispora Kaltim, Kompleks Stadion Madya Sempaja, Jalan KH Wahid Hasyim, Samarinda, pada Kamis (18/9/2025) sore.
Saat digiring keluar kantor, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Kaltim sebelum dibawa ke Rutan Kelas II A Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim di Kantor Dispora Kaltim dan eks Kantor DBON Kaltim.
Dari hasil penyelidikan, terungkap dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar pada tahun anggaran 2023.
DBON Kaltim dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 14 April 2023. Hanya tiga hari setelahnya, DBON mengajukan permohonan dana hibah dan disetujui melalui SK Gubernur tertanggal 17 April 2023, disertai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Saat ditemui awak media, keduanga memilih untuk irit bicara dan enggan memberikan keterangan lebih jauh. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian transparansi pengelolaan dana hibah olahraga di Kaltim. (Has/Bey)