Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai Timur

Joni Minta Buruh Ikut Awasi Perusahaan Implementasikan Perbup Ketenagakerjaan

479
×

Joni Minta Buruh Ikut Awasi Perusahaan Implementasikan Perbup Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Timeskaltim.com, Kutim – Dalam rangkaian peringatan May Day, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, menyerukan para buruh untuk aktif mengawasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tentang Ketenagakerjaan.

Di mana dalam perbup tersebut terdapat peraturan yang mengatur tentang keharusan perusahaan mengurus KTP Kutai Timur untuk tenaga kerja dari luar yang bekerja lebih dari satu tahun di daerah tersebut.

“Kami memiliki Perda yang mengharuskan tenaga kerja dari luar yang bekerja di Kutai Timur selama setahun untuk memiliki KTP Kutai Timur. Hal ini bertujuan agar ada income tambahan bagi daerah dan untuk mengintegrasikan tenaga kerja tersebut ke dalam komunitas lokal,” jelas Joni.

Menurut Joni, peran serta buruh dalam mengawasi perusahaan sangat penting untuk memastikan bahwa aturan ini dijalankan dengan benar. Ia menegaskan perusahaan wajib mematuhi peraturan ini dan para buruh dapat membantu pemerintah dengan mengawasi implementasinya.

Ketua DPRD Kutim mengingatkan bahwa aturan ini tidak hanya membantu integrasi pekerja namun juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Jika peraturan ini dijalankan dengan benar, maka akan ada peningkatan income dari sisi administrasi dan juga peningkatan jumlah penduduk yang secara resmi tercatat sebagai warga Kutai Timur,” ungkap Joni.

Dengan adanya sanksi yang jelas untuk perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, Joni berharap peran aktif buruh akan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

“Saya berharap teman-teman buruh menjadi bagian dari pengawasan ini, membantu kita memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan yang sudah jelas ini,” pungkasnya.

Kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah Kutai Timur dalam meningkatkan keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja lokal melalui regulasi yang efektif dan partisipatif.(SH/ADV)