Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa anggaran untuk proyek Multi Years Contract (MYC) yang sudah dialokasikan sejak 2022 tidak dapat dialihkan untuk kegiatan lain. Menurutnya, setiap anggaran dalam proyek ini telah ditetapkan sesuai dengan nota kesepakatan dan Mou yang telah disepakati sebelumnya.
“Anggaran untuk proyek MYC sudah ada MoU-nya, dan dana tersebut disiapkan untuk dua tahun, jadi tidak ada alasan untuk digunakan di luar tujuan yang sudah disepakati,” tegas Jimmi.
Ia juga mengklarifikasi bahwa anggaran MYC tidak ada kaitannya dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang mungkin hilang atau menjadi isu publik.
“Anggaran MYC bukan berasal dari pokir, jadi isu yang menyatakan sebaliknya tidak berdasar,” tambahnya.
Jimmi menjelaskan, dengan adanya alokasi anggaran yang telah dijamin dari awal, seharusnya proyek MYC berjalan lancar tanpa adanya gangguan terkait anggaran. Proyek-proyek tersebut, menurutnya, harus dilaksanakan sesuai rencana tanpa perlu khawatir soal pembiayaan.ADV












