Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Jelang Pergantian Tahun, Polres Kukar Musnahkan Miras dan Narkoba

132
×

Jelang Pergantian Tahun, Polres Kukar Musnahkan Miras dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar saat memusnahkan Narkoba yang dimasukkan kedalam blender di depan Kantor Polres Kukar, pada Rabu (31/12/2025). (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Menjelang pergantian tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Polres Kukar, Tenggarong, pada Rabu (31/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada momentum rawan menjelang perayaan malam Tahun Baru di wilayah Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum. Ini juga menjadi langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali, sekaligus menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas, khususnya menjelang malam pergantian tahun,” ujar Khairul Basyar.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kukar bersama perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kesehatan memusnahkan sebanyak 1.820 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2025 yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kukar.

Seluruh minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mesin dan alat berat, sebagai simbol ketegasan aparat dalam memberantas peredaran miras ilegal.

Selain itu, kepolisian juga memusnahkan barang bukti narkotika sisa hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan menggunakan alat pencacah rumah tangga.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 91 bungkus sabu dengan berat total 224,37 gram, satu bungkus ekstasi sebanyak 17 butir, serta 989 butir obat keras berbahaya jenis Double L. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 72 kasus narkoba dengan total 97 orang tersangka yang diamankan.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan sisa hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025 yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari pengadilan dan penetapan status dari kejaksaan,” jelasnya.

Khairul Basyar menegaskan, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pesan tegas bahwa kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal di Kutai Kartanegara.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kukar dengan menjauhi narkoba dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, Polres Kukar berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sehingga perayaan malam pergantian tahun dapat berlangsung aman dan kondusif. (Rob/Bey)