Suasana Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin. (Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajudin menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga – Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10/2023).
Pada sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Zulkifli Alkaf dan Rayis Jawad selaku Praktisi Hukum, kegiatan pun berlangsung ramai dan penuh antusias dari warga sekitar.
Dalam sambutannya Jawad Sirajuddin mengapresiasi antusiasme warga. Selama kurang lebih tiga tahun menyosialisasikan peraturan perda tersebut, banyak warga yang merasa terbantu terutama yang mempunyai masalah Hukum.
“Saya sudah menspesialisasikan Perda ini awal penyelenggaraan Sosper ini dan alhamdulillah saya sangat bersyukur bisa hadir di sini. Kurang lebih 3 tahun kami sosialisasi ini. Banyak yang merasakan manfaat,” ungkap Jawad.
Bantuan hukum yang diberikan tentu diprioritaskan bagi warga yang tidak mampu. Lembaga Bantuan Hukum yang dipercaya oleh pemerintah provinsi pun wajib membantu warga yang tidak mampu ketika menghadapi persoalan Hukum.
Kendati demikian, Jawad Sirajuddin berharap warga tetap bisa menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan aman. Terutama bisa menjalani kehidupan tanpa ada permasalahan hukum.
“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini bisa menambah wawasan. Semoga kita tidak punya masalah hukum kalaupun ada masalah akan dibantu pemerintah bagi yang tidak mampu. Semua ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” terang Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Sementara itu narasumber sosper, Zulkifli Alkaf mengatakan, adanya wakil rakyat di DPRD Kaltim seperti Jawad Sirajuddin sangat diharapkan bisa terus memperjuangkan aspirasi rakyat. Adanya Perda tentang bantuan Hukum tersebut merupakan salah satu kewenangan yang dijalankan DPRD Kaltim.
“Anggota DPRD yang pilih 5 tahun sekali. Itu ada tiga kewenangan. Pertama legislasi, budgeting anggaran, dan aspirasi. Kita harus bersyukur punya pak Jawad di DPRD Kaltim karena terus berkontribusi melahirkan perda yang berpihak kepada masyarakat. Salah satunya Perda Bantuan hukum,” jelasnya.












