Timeskaltim.com, Samarinda – Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Samarinda kembali melakukan operasi penertiban parkir liar, pada Kamis (2/10/2025) siang.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik rawan, antara lain Jalan APT Pranoto, area Stadion Palaran, dan sekitar Jembatan Mahulu.
Upaya penertiban dilakukan guna menindaklanjuti laporan warga, terkait maraknya kendaraan besar yang parkir sembarangan, serta munculnya aktivitas terminal bayangan yang kerap mengganggu arus lalu lintas.
Kepada awak media Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebutjan dari hasil penindakan, terdapat sembilan kendaraan yang terjaring dikawasan Stadion Palaran, dua unit bus di Jalan APT Pranoto, serta beberapa mobil pribadi yang kedapatan parkir dilokasi terlarang.
“Hari ini kita menindaklanjuti laporan masyarakat soal parkir liar. Selain itu, tim juga menemukan aktivitas terminal bayangan yang memang sudah lama dikeluhkan warga,” kata Edwin.
Ia mengatakan, petugas memberikan teguran keras kepada sopir truk besar yang kedapatan parkir diarea terlarang. Sementara untuk mobil pribadi yang tetap nekat berhenti diarea dengan rambu larangan parkir, petugas langsung melakukan penderekan.
“Untuk kendaraan yang masih bisa diarahkan, kami beri teguran. Namun bagi mobil pribadi yang membandel, langsung kami derek supaya ada efek jera. Semua ini demi kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Selain di jalan raya, tim juga menemukan aktivitas terminal bayangan di kawasan Samarinda Seberang. Lokasi tersebut kerap dijadikan titik naik turun penumpang oleh bus antar kota secara ilegal.
“Khusus terminal bayangan ini akan kita bahas bersama Dishub, apakah masih bisa difungsikan atau harus dipindahkan. Memang banyak penumpang berasal dari wilayah itu, tapi tidak bisa dibiarkan sampai mengganggu fasilitas umum,” jelas Edwin.
Ia menambahkan, operasi serupa akan dilakukan secara berkala. Bagi pelanggar, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran terus berulang.
“Parkir liar, bongkar muat kontainer di luar terminal resmi, hingga terminal bayangan, semuanya tidak boleh. Tindakan tegas perlu dilakukan agar jalanan tertib dan masyarakat nyaman,” pungkasnya. (Has/Bey)












