Timeskaltim.com, Kukar – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak luas yang melampaui kerugian negara. Korupsi tambang disebut merusak ruang hidup warga, memperparah ketidakadilan struktural, dan memicu potensi krisis ekologis di wilayah tambang.
Koordinator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyatakan bahwa sektor tambang di Kaltim masih dikuasai oleh praktik state capture yang melibatkan perusahaan dan aktor kekuasaan.
“Mulai dari penerbitan izin yang cacat prosedur, hilangnya dana jaminan reklamasi, perpanjangan konsesi tanpa evaluasi, pembiaran penambangan ilegal yang melibatkan aparat dan pejabat daerah, hingga pengawasan yang sengaja dilemahkan,” ungkap Mustari, pada Selasa (09/12/2025).
Ia menyebut praktik tersebut sebagai indikasi bahwa dugaan korupsi berlangsung sistematis dan berdampak langsung pada masyarakat. Menurutnya, kasus intimidasi warga, kriminalisasi, hingga jatuhnya korban di lubang tambang menunjukkan lemahnya kehadiran negara.
“Relasi kekuasaan antara perusahaan dan pejabat negara memperlihatkan bagaimana negara gagal hadir. Bahkan sering kali justru melindungi pelanggar hukum,” ujarnya.
JATAM Kaltim mencatat 1.735 lubang tambang di Kalimantan Timur yang belum direklamasi. Kondisi ini dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan dan kuatnya intervensi korporasi dalam kebijakan minerba.
“Lubang-lubang yang dibiarkan menganga adalah hasil dari kebijakan yang direkayasa untuk melancarkan kepentingan korporasi, sementara pejabat publik tunduk pada modal,” kata Mustari.
Ia menegaskan bahwa kerusakan akibat korupsi tambang bukan hanya soal finansial, tetapi menyangkut hak dasar warga atas lingkungan yang sehat. Dampak yang dirasakan meliputi hilangnya sumber air, rusaknya lahan pertanian, hingga ancaman krisis pangan.
Mustari juga menyebut industri tambang sebagai sektor yang rentan korupsi karena sangat bergantung pada izin dan regulasi negara. Situasi tersebut membuka celah terjadinya political capture dan regulatory capture.
“Perusahaan tambang berkelindan erat dengan pejabat publik. Situasi ini membuka ruang terjadinya hubungan yang tidak sehat antara korporasi, birokrat, dan elite politik,” terangnya.
Ia menilai penegakan hukum masih timpang karena banyak laporan berakhir hanya sebagai sanksi administratif. JATAM juga mengingatkan dua kasus korupsi sektor tambang yang telah diputus pengadilan, yakni perkara mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas dengan kerugian negara Rp21,2 miliar dan kasus Nurhadi Jamaluddin pada transaksi batubara BUMD BKS dengan kerugian Rp6,77 miliar.
Mustari menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi harus menjadi pengingat untuk pembenahan sektor tambang secara menyeluruh.
“Selama negara masih tunduk pada kepentingan oligarki tambang, pemberantasan korupsi tidak akan pernah berjalan sepenuhnya,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa JATAM Kaltim akan terus mengadvokasi keadilan ekologis.
“Kami akan terus melawan korupsi, memperjuangkan keadilan ekologis, dan memastikan masa depan Kalimantan Timur tidak terus dikorbankan demi keuntungan penguasa dan pengusaha,” pungkas Mustari. (*/Rob/Bey)


















