Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menuai sorotan.
Setelah hapir sepekan menjadi topik perbincangan warga kaltim, pemerintah pusat juga turut memberi atensi dan menegaskan agar belanja daerah tidak melampaui kebutuhan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara terbuka menegur rencana pembelian kendaraan tersebut.
Arya meminta, agar pemerintah daerah mengedepankan prinsip kewajaran dan rasionalitas dalam setiap pengadaan barang serta jasa.
“Jangan berlebihan, sesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Bima Arya, Jum’at (27/02/2026).
Selain itu ia juga menekankan bahwa pengadaan kendaraan dinas harus memenuhi ketentuan teknis, mulai dari spesifikasi hingga kapasitas mesin, serta melewati uji kelayakan yang jelas.
“Perlu diuji, apakah memang sesuai kebutuhan di masa efisiensi seperti sekarang,” ucapnya.
Arya juga mengungkapkan bahwa telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa Rudy mengakui hingga kini masih menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasannya di daerah.
“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa selama ini masih memakai mobil pribadi,” tambah Arya.
Tak hanya Kemendagri, sorotan serupa juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus berbasis perencanaan kebutuhan yang jelas dan dilaksanakan secara transparan agar tidak membuka ruang penyimpangan.
“Pengadaan barang dan jasa rawan terjadi pengkondisian, mark-up harga, maupun penurunan spesifikasi. Itu semua harus dipastikan tidak terjadi,” kata Budi dalam program Tanya Jubir KPK, pada Kamis (26/02/2026) kemarin.
KPK juga mengingatkan potensi penyalahgunaan aset negara. Menurut Budi, kendaraan dinas wajib dikembalikan setelah pejabat yang bersangkutan purna tugas.
Jika tidak, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Masih banyak aset daerah, termasuk mobil dinas, yang dikuasai pejabat lama dan tidak dikembalikan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
KPK pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun penggunaan kendaraan dinas.
Berdasarkan data yang beredar, mobil dinas yang dipersoalkan tercatat memiliki pagu anggaran Rp8,5 miliar dalam sistem Inaproc.
Kendaraan tersebut disebut-sebut merupakan SUV hybrid kelas atas tipe Range Rover 3.0 Autobiography LWB, dengan mesin 2.996 cc, tenaga 434 daya kuda, torsi 620 Nm, baterai 38,2 kWh, sistem penggerak empat roda, serta dilengkapi fitur VVIP dan suspensi udara.(Has/Pii)












